2 Mantan Sopir Ojol Buat Ratusan Ribu Order Makanan Fiktif, Kerugian Rp 2,2 Miliar

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional -  Dua orang mantan sopir/driver ojek online ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jatim karena diduga melakukan sejumlah transaksi pesan makanan fiktif.

Dari aksinya selama 10 bulan, HA dan BSW merugikan pihak aplikasi sekitar Rp 2,2 miliar.

Modus

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada pelaporan dari PT. GOTO Go-Jek Tokopedia.

Selama 10 bulan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif.

Kemudian keduanya juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan secara fiktif. 

"Dengan akun dan merchant fiktif, pelaku melakukan transaksi fiktif. Dari situ mereka mengincar bonus 20 persen dari aplikator," terang Arman.

Kerugian miliaran

Keduanya memperoleh akun merchant melalui Facebook dengan harga untuk satu akun sebesar Rp 800.000.

Kejahatan tersebut mereka lakukan selama 10 bulan dan merugikan pihak aplikasi hingga Rp 2,2 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, data transaksi fiktir yang dibuat dua tersangka.

Kemudian bukti transaksi payout PT. Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka. 

Selain itu, ada pula enam buah ponsel, satu buah laptop, uang Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp 2,2 juta dari tersangka BSW. 

Kedua tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/07/175809178/2-mantan-sopir-ojol-buat-ratusan-ribu-order-makanan-fiktif-kerugian-rp-22