Menciptakan "Trickel Up Economies" dari Desa

AGENDA Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah resmi menjadi usulan DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.

Revisi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memandang visi pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Dengan adanya revisi ini, langkah yang lebih tegas harus dipilih untuk mengubah paradigma pembangunan nasional kita yang cenderung sentralistik menuju pembangunan yang berpusat pada desa.

Perubahan tersebut akan mewujudkan desa yang kuat, dan Indonesia yang maju dan berdaulat.

Lantas apa yang perlu diperhatikan dalam revisi undang-undang tersebut?

Selama beberapa dekade terakhir, paradigma pembangunan di Indonesia masih cenderung berpusat pada pembangunan di kota-kota besar dan pusat-pusat ekonomi.

Desa-desa sering kali dianggap sebagai sektor yang terbelakang dan memerlukan bantuan dari pemerintah pusat.

Fokus pembangunan yang terlalu terpusat pada kota-kota besar mengakibatkan kesenjangan ekonomi dan sosial yang meningkat antara perkotaan dan pedesaan.

Desa-desa sering kali terabaikan dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap sumber daya yang diperlukan untuk kemajuan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan desa pada 2022 masih di angka 12,36 persen. Angka tersebut sangat timpang dengan angka kemiskinan di kota yang sudah di angka 7,53 persen.

Tidak menariknya hidup di desa membuat warga desa memilih untuk melakukan urbanisasi ke kota yang menjanjikan kehidupan dan fasilitas yang lebih baik.

Bank Dunia mencatat, populasi masyarakat urban Indonesia pada 2017 hampir mencapai 55 persen.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan pada 2045, masyarakat yang tinggal di perkotaan menjadi 72,8 persen.

Tingginya tingkat urbanisasi tersebut membuat sebanyak 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan per tahun 2020.

Badan Pusat Statistik memperkirakan bahwa pada 2035 persentase tersebut akan meningkat menjadi 66,6 persen.

Bank Dunia juga memprediksi hal yang sama, di mana sebanyak 220 juta penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Jumlah itu setara dengan 70 persen dari total populasi di Indonesia.

Dengan tingginya angka urbanisasi tersebut, ancaman yang dihadapi Indonesia pada masa depan antara lain adalah berkurangnya sumber daya manusia unggul yang dapat menggerakkan ekonomi desa, serta berpotensi mengganggu keseimbangan sosial dan ekonomi di desa.

Kegiatan ekonomi seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan tradisional dapat terpengaruh secara negatif.

Selain itu, urbanisasi juga membuat sumber daya manusia, fasilitas publik, layanan kesehatan, pendidikan, dan peluang ekonomi akan lebih terkonsentrasi di perkotaan.

Faktor-faktor Ini akan semakin memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi antara desa dan kota, dan meningkatkan tekanan pada infrastruktur dan sumber daya di kota.

Undang-Undang 6/2014 tentang Desa membawa harapan akan bergeliatnya kehidupan ekonomi di Desa.

Desa-desa di Indonesia mendapatkan kekuasaan dan otonomi yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan pembangunan di wilayah mereka.

Undang-undang Desa memberikan wewenang kepada desa untuk mengelola anggaran, mengambil keputusan pembangunan, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/08000031/menciptakan-trickel-up-economies-dari-desa