Bocah 10 Tahun di Gresik Diduga Dicabuli Ayah Tirinya 2 Kali

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang ayah di Gresik, Jawa Timur berinisial HE (31) ditangkap usai diduga mencabuli anak tirinya, AN (10).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, pencabulan dilakukan dua kali ketika ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Hepi menyebutkan, AN tinggal ikut ibu kandungnya di Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur setelah orangtuanya bercerai.

Di rumah tersebut AN tinggal bersama ibu kandung dan HE.

Pelaku mencabuli korban saat sang ibu tak ada di rumah. Salah satu tindakannya dilakukan pada 19 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dua kali (pencabulan), korban diancam bila cerita kepada orangtuanya (orangtua kandung korban)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Korban akhirnya tak tahan dan memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtua kandungnya.

Kemudian orangtua kandung korban menindaklanjutinya dengan melaporkan HE ke polisi.

"Awalnya bercerita kepada ibu kandung, yang kemudian diteruskan ke ayah kandungnya dan diteruskan laporan kepada polisi," ucap Hepi.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian lantas menindaklanjutinya dengan memanggil HE.

Polisi kemudian menangkap HE pada Kamis (11/5/2023).

"Sudah dua kali kami lakukan pemanggilan, namun tersangka tidak pernah datang. Kami akhirnya lakukan pengamanan tersangka saat berada di rumah, Kamis kemarin," kata Hepi.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) di Polres Gresik.

Sementara pihak kepolisian, masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk berupaya memberi perlindungan psikologi pada korban yang masih di bawah umur.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/15/191331678/bocah-10-tahun-di-gresik-diduga-dicabuli-ayah-tirinya-2-kali