Alasan Sopir Calya di Kudus Tabrak Polisi hingga Tersangkut di Kap, Panik karena Mobilnya Bodong
21-September-24, 23:12Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Nahas menimpa personel Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, Aipda Supriyadi yang tersangkut di atas kap mobil bodong.
Mobil tersebut kabur dari pemeriksaan kendaraan di jalan raya di Terminal Induk, Kecamatan Jati, Kudus, Jumat (2/8/2024) sore.
Supriyadi pun berjibaku supaya tidak terlempar dari mobil Toyota Calya yang melaju kencang dengan memegang erat wiper.
Setelah kelimpungan sejauh 1 kilometer, anggota polantas berseragam lengkap itu akhirnya terhempas ke aspal di belokan Monumen Laka, Kecamatan Jati. Ia pun menderita luka-luka di bagian kepala, tangan dan bagian fisik lainnya.
Meski dikejar sedan Patwal Satlantas Polres Kudus dan kendaraan warga, mobil berkelir merah itu terus tancap gas hingga berujung menabrak pemotor, Nur Kholis (50) di jalanan, Kecamatan Jati.
Korban warga setempat itu dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami patah kaki kiri, luka siku serta dagu.
Calya merah itu akhirnya dihentikan di depan PT Pura, Kecamatan Jati. Sang sopir yakni THP (34), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah langsung diamankan ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan, THP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 212 KUHP menyoal melawan petugas kepolisian yang bertugas.
"Ancaman hukuman kurungan dua tahun delapan bulan dan satu tahun empat bulan. Jika pelaku tidak melarikan diri, tentunya hanya sebatas melanggar UU lalu lintas karena tidak memiliki surat lengkap," kata Ronni saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024).
Dijelaskan Ronni, sebelum insiden itu, THP yang melintas di jalan raya Terminal Induk, Kecamatan Jati, Kudus baru saja berbelanja pisang dari Jepara.
Namun, karena plat nomor Calya merah yang dikemudikan THP palsu, tim Satlantas Polres Kudus yang tengah berjaga mengatur arus lalulintas berupaya menghentikannya.
Mobil yang terpasang plat K 1048 C itu awalnya sempat menepi tapi kemudian justru tancap gas.
Seketika itu Aipda Suprihadi yang menghadang tak dapat menghindar hingga tersangkut di atas kap mobil.
"Tersangka panik saat didatangi petugas. Hasil pemeriksaan, plat asli K 8511 UH, tapi yang terpasang K 1048 C. Mobil ini diduga hasil tarikan dari oknum debt colector yang dijual murah. Mobil disita untuk diproses hukum," kata Ronni.
Aipda Suprihadi mengaku tak habis pikir dengan aksi pengemudi calya yang terus memacu gas kendaraan dengan kecepatan tinggi meski mengetahui dirinya bergelantungan di kap mobil.
"Saya sudah berkali-kali minta untuk berhenti tapi tidak digubris. Saya hanya pegangan kuat wiper supaya tidak terlempar. Namun setelah sekitar satu kilometer di belokan saya terjatuh dan ditinggalkannya," kata Suprihadi.
Sementara itu penuturan THP, ia terpaksa nekat melarikan diri lantaran tak ingin berurusan hukum dengan Satlantas Polres Kudus.
Pedagang ini memahami kendaraannya itu berstatus bodong alias tak dilengkapi dokumen resmi. THP sendiri berujar membeli Calya merah itu dari seseorang di Jepara seharga Rp 35 juta.
"Sudah 1,5 tahun saya beli. Saya sangat menyesal dan minta maaf. Saat itu saya kulakan pisang di Jepara dan hendak saya jual," tutur THP.