Nelayan Indonesia, Australia, dan Riwayat Permasalahan di Perairan

Peristiwa dibakarnya tiga kapal nelayan tradisional asal Indonesia oleh pihak keamanan Australia beberapa waktu lalu, menjadi pemberitaan berbagai media, khususnya media Australia.

ABC News (8/11) dalam artikel berjudul “Boats burnt, seafood seized in crackdown on illegal foreign fishing in Australian waters” merilis foto-foto yang memperlihatkan kapal nelayan tradisional asal Indonesia dalam keadaan terbakar.

Sebelumnya, pasukan perbatasan Australia melakukan operasi selama tiga hari setelah mendapat laporan dari warganya yang merasa resah atas hilir-mudik kapal nelayan asal Indonesia di sekitar perairan barat daya Australia.

Kabar ini pada mulanya membuat sejumlah ahli bertanya-tanya menyangkut lokasi persis peristiwa ditangkapnya nelayan asal Indonesia oleh pihak berwenang Australia.

Mengetahui lokasi peristiwa secara persis memang diperlukan, mengingat di antara Indonesia-Australia terdapat zona maritim yang belum diputuskan sebagai batas tunggal.

Kompleksitas pembagian Zona Maritim

I Made Andi Arsana, dosen Teknik Geodesi UGM dalam podcastnya beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa terdapat zona maritim “abu-abu” di perairan antara Indonesia-Australia.

Istilah abu-abu merujuk pada keberadaan salah satu zona maritim dengan identitas ganda.

Maksudnya, perairannya terdapat hak bagi Indonesia untuk melakukan pemanfaatan, sementara dasar lautnya berada dalam jangkauan pemanfaatan Australia.

Adanya status “dualisme” itu membuat Indonesia diperbolehkan melakukan aktivitas penangkapan ikan diarea (perairan) tersebut.

Sementara untuk sektor pemanfaatan kandungan minyak, gas (migas) dan organisme laut yang berada di dasar lautnya menjadi kewenangan Australia.

Selain itu, terdapat juga sepetak ruang maritim di barat daya Australia, yakni di kawasan Ashmore Reff.

Di area tersebut, nelayan tradisional Indonesia dipersilahkan untuk menangkap ikan.

Alasan diperbolehkannya nelayan Indonesia untuk menangkap ikan di kawasan Ashmore Reff, didasarkan pada pertimbangan bahwa sejak ratusan tahun silam (1725-1750), nelayan tradisional asal Indonesia sudah melaut dan menangkap ikan di kawasan tersebut. (James Fox, 2002).

Pemerintah Indonesia dan Australia lebih jauh mengatur hak-hak nelayan tradisional di kawasan tersebut dalam Memorandum Of Understanding Australia and the Government of the Republic of Indonesia Regarding the Operations of Indonesian Tradisional Fishermen in Areas of Australian Exclusive Fishing Zone and Continental Shelf, atau populer dikenal dengan MoU BOX 1974.

Meskipun kedua negara telah menyepakatinya, namun kenyataannya selalu berkata lain.

Ada keluhan dari sejumlah nelayan tradisional asal Indonesia yang kerap diintimidasi dan ditangkap saat melakukan aktivitas di zona tersebut.

Kemudian menjadi pertanyaan, di mana lokasi aktivitas nelayan yang ditangkap oleh petugas perbatasan Australia? Apakah dalam zona abu-abu, atau di kawasan Ashmore Reff?

Ternyata jawabannya tidak di keduanya. Nelayan Indonesia yang kapalnya ditangkap dan dibakar tersebut ternyata beraktivitas di kawasan konservasi Rowley Shoals Park (Perairan utara Australia).

Hal ini membuat pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Pemerintah sadar akan kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional yang menembus terlalu jauh ruang maritim Australia.

Adapun kebijakan setiap negara terhadap nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal bisa berbeda-beda.

Indonesia, misalnya, tidak lagi melakukan pendekatan dengan cara penenggelaman kapal, melainkan dengan upaya pengambil-alihan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/06000021/nelayan-indonesia-australia-dan-riwayat-permasalahan-di-perairan