Kerap Bikin Macet, 15 Bangunan Liar di Jatimakmur Bekasi Digusur

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penggusuran 15 bangunan di RW 15, Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kamis (18/11/2021).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan 15 bangunan tersebut digusur karena mengganggu lalu lintas.

"Iya (dibongkar), hanya untuk di pinggirnya ini, yang di jalan ini, jalan utama ini. Yang dampaknya adalah menimbulkan kemacetan, itu yang kita menjadi acuannya," ujar Abi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Bangunan yang dirobohkan merupakan bangunan yang dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal yang berdiri di pinggir kali di erumahan Duta Indah.

Dia menjelaskan, bangunan liar ini memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2006.

"Pembongkaran 15 bangunan ini HGB sudah mati (sejak) tahun 2006 dan tidak diperpanjang lagi. Kita sama-sama ingin bahwa kota Bekasi ini tertib, itu saja. Bukan berarti tidak boleh ada pedagang, bukan itu," ujarnya.

Abi mengatakan, ada beberapa pihak yang sempat mengakui kepemilikan lahan bangunan tersebut.

"Kita ada bukti bahwa ini merupakan HGB, pengakuan sih sah-sah saja kalau toh seandainya ada keberatan silahkan lporkan di pengadilan. itu saja," ungkapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/18/16151781/kerap-bikin-macet-15-bangunan-liar-di-jatimakmur-bekasi-digusur