Sidang Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Pejabat PT Timah

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan lima orang pegawai PT Timah untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kelimanya bakal memberi keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Ada berapa saksinya?” tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto kepada JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

“Kita datangkan 5 Yang Mulia,” sahut salah satu anggota tim jaksa. Lantas, Hakim Eko pun meminta jaksa menghadirkan lima saksi yang sudah dipanggil.

Baca juga: Duit Korupsi Timah Diduga Dipakai Helena Lim Beli Mobil Mewah

Mereka adalah eks GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, Ahmad Syahmadi, dan GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, Achmad Haspani.

Kemudian Wakil Kepala Metalurgi Timah yang juga eks mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah, Kopdi Saragih serta Kepala Bagian penerimaan dan pengangkutan bijih unit darat PT Timah, Ikhsan Sodiqi.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan Staf asisten VP divisi SDM PT Timah yang juga mantan Kabid perizinan dan P2P PT Timah, Dudi Hatari.

Dalam perkara merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Harvey Moeis Tak Ajukan Nota Keberatan Usai Didakwa Terima Miliaran Rupiah Duit Timah

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar

“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/18201961/sidang-harvey-moeis-jaksa-hadirkan-pejabat-pt-timah