Pasutri di Jakarta Timur Terjerat Hukum Akibat Tindak Kekerasan Terhadap ART: Terancam Hukuman Berat
Pasutri di Jakarta Timur Didakwa Melakukan Penganiayaan Terhadap Asisten Rumah Tangga
Jakarta Timur – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AMS (41), seorang dokter, dan SSHJ (35), kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka, SR (24). Kasus ini mencuat ke publik setelah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan video oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang memperlihatkan dugaan penganiayaan seorang ART oleh majikannya. Video tersebut dengan cepat menyebar dan menarik perhatian publik. SR, korban dalam kasus ini, diketahui telah kembali ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, sebelum kasus ini menjadi viral.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur segera bergerak cepat setelah video tersebut viral. Serangkaian penyelidikan dilakukan, dan setelah mengumpulkan bukti yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meskipun polisi telah berupaya memanggil AMS dan SSHJ untuk dimintai keterangan, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, polisi melakukan upaya paksa dan menangkap pasangan tersebut.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara, AMS dan SSHJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (8/4). Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang mungkin diterima oleh kedua tersangka adalah 10 tahun penjara.
"Korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut. Oleh karena itu, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Nicolas.
Motif Penganiayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh AMS dan SSHJ adalah karena mereka merasa tidak puas dengan kinerja SR sebagai ART. Selain itu, mereka juga menuduh SR melakukan kesalahan terhadap ketiga anak mereka yang turut dirawat oleh korban.
"Menurut keterangan tersangka, mereka tidak puas dengan kinerja ART ini," ujar Kombes Nicolas dalam konferensi pers.
Bentuk Kekerasan yang Dialami Korban
SR mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua majikannya. Kekerasan tersebut meliputi:
- Pemukulan
- Penjambakan
- Tendangan
- Pembenturan ke meja dan lantai
- Pemotongan rambut secara acak
Bahkan, gaji SR juga seringkali terlambat dibayarkan dan dipotong oleh kedua pelaku.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam kasus ini, SSJH (istri) berperan sebagai pelaku utama penganiayaan, sementara AMS (suami) bertindak sebagai pihak yang turut serta atau membantu melakukan penganiayaan. Namun, ironisnya, AMS juga terkadang memberikan pertolongan medis kepada SR setelah dianiaya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait perlindungan hak-hak ART di Indonesia. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan serupa.