KPU Jelaskan Skema 41 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
11-September-24, 19:59Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan dalam Pilkada 2024 terdapat 41 nama calon tunggal yang bakal melawan kotak kosong. Seperti diketahui, satu calon tunggal tersebut berasal dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dalam agenda Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pilkada Jawa Barat 2024, Afif menjelaskan bahwa pihaknya membahas anggaran dan skema jika kotak kosong yang menang. Ia juga menekankan perlunya KPU untuk jadi pihak yang netral dan menjaga Pilkada yang kondusif.
"Kami hari ini ada bahasan soal anggaran dan catatan KPU sejauh ini pasangan tunggal sementara ada 41, tapi nanti akan dilihat penetapannya. Kemarin kan awalnya 43 pasang, lalu ada dua titik yang daftar lagi. Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada tanggal 22 penetapan calon apakah memenuhi syarat dan verifikasi," ucap Afif di Holiday Inn Hotel Bandung, Rabu (11/9/2024).
Seperti diketahui jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara. Dalam surat suara yang ada hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong. Pemilihan seperti biasa dengan cara dicoblos.
Nanti setelah pencoblosan, apabila kotak kosong yang menang maka akan ada Pilkada susulan atau lanjutan. Soal hal ini, Afif mengatakan dalam hasil rapat telah diputuskan bahwa Pilkada susulan akan dilakukan pada tahun selanjutnya yakni 2025.
"Pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun," kata Afif.
Tahapan Pilkada susulan nantinya akan dipertimbangkan kembali dan dibuatkan simulasi oleh KPU. Sementara pada pembiayaan, akan dibebankan pada APBD.
"Nanti apakah Pilkada itu 11 bulan atau bagaimana, akan kita simulasikan dulu sebagaimana hasil rapat ini. Pembiayaannya kalau Pilkada disupport APBD, tapi kalau setelah dilihat dalam Undang-undang bisa dibantu atau disupport APBN juga," ucap Afif.
"Ya ini jadi concern kita juga, karena memang pelaksanaan tahun depan itu kan proses penganggarannya sudah selesai ya, jadi ini tantangan kita. Jadi yang terbaik lah kita koordinasikan. Ya ini (Jabar) kan APBD, kecuali daerah otonomi baru kayak di Papua pemekarannya semua dari APBN," sambung dia.
Sementara soal logistik Pilkada, Afif memastikan bahwa semua sudah diproses dalam waktu yang singkat. Tinggal menanpti penetapan pasangan Calon pada 22 September 2024, lalu tanggal 25 September 2024 mulai kampanye serentak.
Afif juga menyinggung soal netralitas KPU. Saat disinggung adakah anggota KPU yang disinyalir bakal memenangkan calon tunggal, ia memastikan hal itu tak akan terjadi.
"Nggak ada, nggak ada. Semua sudah sesuai aturan semua," ucapnya.
"Perhelatan Pilkada ini semuanya jangan ada yang khawatir, takut, sampai merasa diintimidasi. Baik partai, kandidat, dan penyelenggara harus diarahkan untuk merayakan dengan gembira dan tanpa pelanggaran," kata dia saat mengisi sambutan.
Selain itu, dalam rapat koordinasi ini juga turut mensosialisasikan lima produk hukum KPU Jabar yakni Warta JDIH, Produk hukum baru, Sharing hukum kepemiluan, Membahas hukum kepemiluan, dan Doktrin dan teori hukum.