ETLE Salah Sasaran: Curahan Hati Pengendara Motor dan Solusi dari Polda Metro Jaya
ETLE Salah Sasaran: Ketika Surat Tilang Menghantui Pengendara yang Tidak Bersalah
Sistem tilang elektronik (ETLE) yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, sayangnya, tak jarang menimbulkan masalah baru bagi sebagian pemilik kendaraan. Kasus salah sasaran, di mana surat tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang tidak melakukan pelanggaran, menjadi keluhan yang semakin sering terdengar.
Salah satu contohnya adalah curahan hati seorang pemilik sepeda motor yang viral di media sosial X dengan akun @BisKota_. Ia mengeluhkan menerima surat tilang elektronik atas pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dengan pelat nomor yang sama, namun berbeda merek dan jenis. Dalam surat tilang tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang melanggar adalah Honda PCX, padahal pemilik akun tersebut memiliki Yamaha. Lebih parahnya lagi, kendaraan yang melanggar tersebut diduga menerobos jalur busway sebanyak tiga kali, yang berakibat pada pemblokiran STNK kendaraan Yamaha miliknya.
"Permisi abang abang, siapa tau ada yang kenal ini orang tolong info ke akun ini. Motor doang bagus PCX dengan Nopol B5435TIO, ntah hasil penadah atau motor curian dia pakai pelat palsu dan 3x nerobos jalur busway. Alhasil STNK saya yang ke blokir, yang jelas-jelas nomor pelat punya motor Yamaha. Capek bolak balik ngurus buka blokirannya," tulis akun tersebut.
Kejadian ini tentu membuat pemilik kendaraan yang tidak bersalah merasa dirugikan dan kebingungan. Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah ETLE salah sasaran seperti ini?
Solusi dari Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Lapor ke Samsat!
Menanggapi keluhan masyarakat terkait ETLE salah sasaran, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan dan solusi. Ia mengimbau kepada pemilik kendaraan yang menerima surat tilang namun merasa tidak melakukan pelanggaran untuk segera melapor ke Samsat.
"Cara untuk menyelesaikan, datang ke Samsat kemudian tunjukan foto kendaraan, tunjukan STNK dan KTP kita bahwa ini kendaraan saya yang sebenarnya. Sementara di kamera petugas kendaraannya berbeda tetapi nopol saya," ujar AKBP Ojo.
Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data dan membatalkan tilang ETLE jika terbukti bahwa kendaraan yang tertangkap kamera tidak sesuai dengan data kendaraan yang tertera pada STNK dan KTP pemilik kendaraan.
"Setelah kita yakin sebagai petugas, bahwa betul nopol tersebut digunakan orang lain, dan orang lain terbukti melakukan pelanggaran maka kita akan melindungi orang yang punya nopol yang sebenarnya dan membatalkan ETLE kepada yang bersangkutan," jelas AKBP Ojo.
Konfirmasi Online: Alternatif Tanpa Harus ke Samsat
Selain datang langsung ke Samsat, pemilik kendaraan juga dapat melakukan konfirmasi secara online jika menerima notifikasi tilang melalui pesan WhatsApp. Caranya adalah dengan mengakses website ETLE sesuai dengan lokasi kejadian pelanggaran. Contohnya, jika pelanggaran terjadi di Jakarta, maka akseslah website https://etle-pmj.id/.
Berikut langkah-langkah konfirmasi online:
- Masukkan kode referensi yang tertera pada surat konfirmasi.
- Geser ke bagian bawah hingga menemukan pertanyaan, "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
- Pilih "Bukan kendaraan saya".
- Pada pertanyaan "Bagaimana status kendaraan tersebut?", jawab "Kendaraan tidak pernah dimiliki".
- Cantumkan ciri pembeda antara kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
- Unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti.
Pentingnya Konfirmasi: Jangan Sampai STNK Diblokir!
AKBP Ojo menekankan pentingnya melakukan konfirmasi, baik jika merasa bersalah maupun tidak. Tujuan utama surat konfirmasi adalah untuk mendapatkan jawaban pasti dari pemilik kendaraan.
"Intinya, tetap wajib melakukan konfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, tujuan utama surat konfirmasi adalah mendapatkan jawaban pasti dari sang pemilik kendaraan. Jangan sampai abai dengan tidak melakukan konfirmasi, karena pelanggaran akan dianggap benar. Alhasil, STNK kendaraan akan diblokir," tegasnya.
Dengan melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan dapat menghindari pemblokiran STNK dan menyelesaikan masalah ETLE salah sasaran dengan lebih mudah.
Kasus ETLE salah sasaran ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan proaktif dalam mengurus segala urusan terkait kendaraan bermotor. Jangan ragu untuk melapor dan melakukan konfirmasi jika merasa ada yang tidak beres, demi menghindari kerugian yang lebih besar di kemudian hari.