Kardinal Suharyo Berencana Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK: Misi Pastoral di Tengah Pusaran Hukum

Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, dijadwalkan mengunjungi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Langkah ini, menurut Kardinal Suharyo, merupakan bagian integral dari pelayanan pastoral rutin yang dilakukannya.

"Pelayanan ini sudah menjadi bagian dari tugas saya. Kunjungan kepada Bapak Hasto merupakan implementasi dari tugas pelayanan tersebut," ungkap Kardinal Suharyo kepada awak media, Jumat (11/4/2025). Beliau menekankan bahwa menjenguk mereka yang berada di rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah salah satu kewajiban seorang Uskup. Mengingat Hasto Kristiyanto saat ini mendekam di rutan yang masuk dalam wilayah pelayanan keuskupannya, kunjungan tersebut menjadi relevan. "Sebagai Uskup, salah satu tugas pelayanan saya adalah mengunjungi rutan dan lapas yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang," jelasnya.

Kardinal Suharyo menegaskan bahwa realisasi kunjungan ini sangat bergantung pada izin dari pihak berwenang. Informasi terbaru menyebutkan bahwa hakim yang menangani perkara Hasto Kristiyanto telah memberikan lampu hijau untuk kunjungan tersebut. "Tentu saja, kunjungan ini akan terlaksana jika diizinkan oleh pihak yang berwenang," imbuhnya.

Sebelumnya, rencana kunjungan Kardinal Ignatius Suharyo ke Rutan KPK telah diumumkan. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa hakim telah mengeluarkan penetapan izin kunjungan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami telah mendaftarkan permohonan kunjungan Yang Mulia melalui e-Berpadu, dan permohonan tersebut telah diterima serta izin telah diberikan. Penting untuk kami sampaikan dalam persidangan ini bahwa izin kunjungan diberikan kepada Romo Kardinal Ignatius Suharyo," ujar Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).

Ronny Talapessy menambahkan bahwa izin kunjungan juga diberikan kepada dua orang lainnya, yaitu kakak kandung Hasto Kristiyanto, Anastasia Rukmi Sapto Hastuti, dan Eddy Kristiyanto. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dukungan moril kepada Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi proses hukum.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Ia didakwa telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Secara spesifik, Hasto Kristiyanto diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Jaksa penuntut umum menduga bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto disebut memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah oleh pengadilan. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwajib.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto:

  • Dakwaan: Merintangi penyidikan dan dugaan suap
  • Tersangka lain: Donny Tri Istiqomah (tersangka), Saeful Bahri (divonis), Harun Masiku (buron)
  • Pihak yang diduga disuap: Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU)
  • Jumlah suap: Rp 600 juta
  • Tujuan suap: Memuluskan PAW Harun Masiku