PT DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun, Ini Perttimbangan Majelis Hakim

Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL.

PROHABA.CO , JAKARTA - Upaya banding yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhadap hukuman yang ia diterima dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), berakhir minor.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara.

Putusan itu mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam sidang di PT DKI Jakarta, pada Selasa (10/9/2024), dikutip dari .

Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS. Hukuman ini lebih berat dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di tingkat pertama, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga hanya dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS). Adapun perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini bakal diadili oleh Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.

Mantan politikus Partai NasDem itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sudah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

Majelis Hakim menilai, SYL sudah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Artikel ini telah tayang di dengan judul "Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

https://prohaba.tribunnews.com/2024/09/10/pt-dki-jakarta-perberat-hukuman-syl-jadi-12-tahun-ini-perttimbangan-majelis-hakim