Nasib Usulan Anggaran PUPR Rp 61 Triliun Tunggu Restu Banggar
11-September-24, 13:37Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan dari total anggaran tahun 2025 yang mereka ajukan sebesar Rp 136 triliun dan masih ada Rp 61,31 triliun yang belum diberikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Komisi V DPR RI.
"Pagu Nota Keuangan RAPBN tahun kerja mitra kerja Komisi V DPR RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 136.944.971.043 triliun. Di nota keuangan RAPBN 2025 sebesar Rp 75.632.263.316, sehingga ada selisih sebesar Rp 61.312.707.727," kata Lasarus di Senayan, Jakarta pada Senin (9/9/2024).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang hadir di lokasi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Anggaran.
"Usulan kami Rp 136 (triliun), jadi masih kurang Rp 61 (triliun). Nanti kita tunggu dari badan anggaran," ujarnya.
Lewat Rapat Kerja ini, Komisi V DPR RI menyatakan siap membantu realisasi usulan penambahan anggaran tahun 2025 beberapa Kementerian termasuk PUPR yang masih butuh anggaran Rp 61,31 triliun dari total usulan mereka.
"Komisi V DPR RI akan memperjuangkan usulan penambahan anggaran TA 2025 sesuai dengan mekanisme penambahan RUU tentang APBN TA 2025 di DPR RI: Kementerian PUPR sebesar Rp 61,31 triliun," tulis kesimpulan dalam rapat kerja Komisi V DPR RI.
Dari catatan detikcom, pagu anggaran tahun 2025 ini masih sama dengan yang PUPR laporkan Agustus lalu. Pada saat itu, Kementerian PUPR sudah menyampaikan usulan penambahan anggaran melalui Surat Menteri PUPR Nomor 725 tanggal 8 Agustus untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat terbatas tentang Nota Keuangan dan RAPBN 2025 pada 5 Agustus lalu.
Dalam kesempatan tersebut, disebutkan pagu anggaran yang telah diberikan adalah Rp 75,63 triliun. Maka dari itu masih dibutuhkan tambahan anggaran Rp 61,3 triliun.
Sementara itu, anggaran tahun 2025 ini nantinya akan digunakan untuk beberapa hal termasuk pembiayaan pembangunan di IKN. Mulai dari dukungan ketahanan pangan dan energi, jaringan air baku dan bendungan, pengadaan tanah non-PSN, penyelesaian IKN (mulai dari jalan tol, pembangunan kantor, hingga sektor perumahan), jalan tol, infrastruktur (Daerah Otonom Baru) Papua, jembatan gantung, serta pembangunan SPAM. Lalu ada juga pembangunan sarana prasarana perguruan tinggi, pasar, dan olahraga.
Di bidang perumahan, akan digunakan untuk penyelesaian kebutuhan hunian di IKN, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah swadaya, pembangunan rumah khusus reguler, dan bantuan PSU bidang perumahan.
Selanjutnya, untuk program penyediaan air minum dan layanan pengelolaan limbah, program padat karya, pembangunan prasarana air limbah, serta penataan kawasan permukiman.