KPK Sita Uang dan Bukti Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
11-September-24, 09:24SURABAYA - Penyidik KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar (AHI), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Penggeledahan rumah dinas Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim itu dilakukan pada Jumat (6/9/2024) atau 15 hari usai menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis (22/8/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK di rumah dinas milik AHI, kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu.
Ternyata penggeledahan tersebut, buntut dari rangkaian pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KPK , Tessa Mahardhika Sugiarto pada Selasa (10/9/2024).
"Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022.
Hasilnya, penyidik KPK melakukan penyitaan dari dalam rumah dinas tersebut yakni berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya oleh , selama bergulirnya pengembangan penyidikan kasus tersebut, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK , pada Kamis (22/8/2024).
Kapasitasnya Abdul Halim saat menjalani pemeriksaan itu, adalah sebagai Mendes PDTT, bukan saat menjabat Ketua DPRD Jatim.
Selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim.
Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.
Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Di lain sisi, Abdul Halim akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Bahwa ia mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.
"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," ujar Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK . Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.
"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.
Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.
Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT.
"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nah, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023).
Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 2. Ahmad Heriyadi (swasta) 3. Mahhud (anggota DPRD) 4. Achmad Yahya M. (guru) 5. R. A. Wahid Ruslan (swasta) 6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) 7. Jodi Pradana Putra (swasta) 8. Hasanuddin (swasta) 9. Ahmad Jailani (swasta) 10. Mashudi (swasta) 11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan) 12. Kusnadi (ketua DPRD) 13. Sukar (kepala desa) 14. A. Royan (swasta) 15. Wawan Kristiawan (swasta) 16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) 17. Ahmad Affandy (swasta) 18. M. Fathullah (swasta) 19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) 20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) 21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)