Kejari Bogor Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani selama empat bulan, periode Mei-Agustus 2024. Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, narkoba jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, hingga ganja.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde )," kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bogor Novan Harpanta dalam keterangannya, Selasa (10/8/2024).

Novan menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang ditangani selama empat bulan, periode Mei-Agustus. Total ada 70 perkara pidana dan narkotika yang ditangani.

"Perkara pidana dan narkotika yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 70 perkara, periode Mei-Agustus 2024," kata Novan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 48, 2353 gram, ganja, dan tembakau sintetis 33.733,7703 gram, obat-obatan 5.957 butir, senjata tajam 17 buah, sarung tangan, topi, hingga pakaian korban pencabulan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, ganja, obat-obatan, senjata tajam timbangan digital, sarung tangan, helm, topi, pakaian korban dari pencabulan dan pembunuhan, dan juga ada beberapa botol bekas oplosan seperti minyak telon," kata Novan.

https://news.detik.com/berita/d-7534667/kejari-bogor-musnahkan-barang-bukti-narkoba-hingga-senjata-tajam