Pemkab Lombok Timur percepatan pendapatan pajak daerah Tahun Anggaran 2024
11-September-24, 06:49Mataram - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan gebyar pajak dalam rangka mempercepat pendapatan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024.
"Kegiatan ini juga untuk meningkatkan penggunaan digitalisasi pajak dan retribusi daerah," kata Penjabat Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik saat membuka acara tersebut di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah juga menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja penjabat bupati oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tantangan ke depan dalam upaya peningkatan penggunaan digitalisasi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah adalah kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi, kompetensi sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah.
"Serta bagaimana meningkatkan minat masyarakat wajib pajak dan retribusi dalam bertransaksi secara non tunai," katanya. Baca juga: Pemkab Lombok Tengah tingkatkan pendapatan daerah dari pajak listrik
Selain itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada penerima reward yang telah bekerja sama dalam peningkatan realisasi pendapatan daerah secara digital.
Hal itu menurutnya perlu didorong bersama semua elemen, agar pembayaran secara tunai bisa berkurang dan dapat terelektronifikasi mengingat dari sisi realisasi sektor retribusi daerah terlihat bahwa penerimaan pembayaran retribusi masih didominasi oleh pembayaran secara tunai.
"Pembayaran pajak masih belum dilakukan secara elektronik atau non tunai," katanya. Baca juga: Realisasi pajak daerah di Mataram capai Rp89,5 miliar
Ia juga mengajak seluruh yang hadir, untuk bersama-sama mendukung pemerintah daerah dalam ikhtiarnya mewujudkan pelayanan perpajakan dan retribusi yang optimal, sehingga dapat memenuhi target penerimaan PAD bahkan melampaui target yang telah diamanahkan.
Acara tersebut juga diisi dengan penyerahan alat monitoring pembayaran pajak oleh Bappenda, dan penyerahan reward kepada wajib pajak dan wajib retribusi.
"Dengan adanya inovasi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, pemerintah daerah optimis bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan," katanya.