Dishub Berwenang Menindak Pelanggaran Lalu Lintas: Batasan dan Aturan yang Perlu Diketahui

Batas Kewenangan Dishub dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Dinas Perhubungan (Dishub) memegang peran penting dalam pengelolaan transportasi dan lalu lintas. Seringkali disandingkan dengan tugas kepolisian, Dishub memiliki kewenangan tersendiri dalam penegakan hukum di jalan raya, khususnya terkait dengan angkutan umum, orang, dan barang. Meskipun demikian, penting untuk memahami batasan kewenangan Dishub agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Fokus Penindakan pada Angkutan Umum:

Kewenangan Dishub dalam menindak pelanggaran lalu lintas terfokus pada angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Hal ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, kelaikan kendaraan, hingga pelanggaran terhadap izin operasional. Penindakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam operasional angkutan umum.

Peran Kepolisian dalam Penindakan:

Dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran, petugas Dishub wajib didampingi oleh petugas kepolisian. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penindakan, serta untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pendampingan dari kepolisian juga memberikan legitimasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Dishub.

Aturan Hukum yang Mendasari:

Kewenangan Dishub dalam penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi Dishub untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Peraturan pemerintah ini mengatur secara rinci tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk kewenangan Dishub dan kepolisian.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Peraturan menteri ini mengatur tentang tata cara penindakan pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kewenangan Dishub Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009:

Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menjabarkan kewenangan Dishub, yang meliputi:

  • Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  • Perizinan angkutan umum.
  • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Ditindak Dishub:

Dishub berwenang menindak berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum, antara lain:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah.
  • Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Melanggar ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan.
  • Melanggar perizinan angkutan.
  • Melanggar ketentuan peruntukan kendaraan.

Lokasi Penindakan:

Penindakan oleh Dishub tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

Kendaraan Pribadi Bukan Ranah Dishub:

Perlu ditegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan pribadi bukan merupakan ranah Dishub. Pemeriksaan kendaraan pribadi hanya dapat dilakukan oleh kepolisian. Hal ini sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang antara Dishub dan kepolisian.

Kepatuhan Pengguna Jalan:

Perbedaan kewenangan antara Dishub dan kepolisian tidak berarti bahwa pengguna kendaraan pribadi hanya perlu taat pada salah satunya. Semua pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran bersama. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab setiap individu.

Kesimpulan:

Dishub memiliki kewenangan yang jelas dalam menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait dengan angkutan umum. Penindakan ini bertujuan untuk menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan efisien. Penting bagi masyarakat untuk memahami batasan kewenangan Dishub dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.