Pemkab Jembrana Ajukan Cuti Bupati dan Wakil Bupati Jembrana ke Gubernur

Masa kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Pilkada 2024 terhitung mulai 25 September hingga 23 November mendatang.

Pemkab Jembrana secara resmi telah mengajukan permohonan cuti untuk Bupati dan Wakil Bupati Jembrana ke Gubernur Bali.

Cuti yang diambil adalah cuti di luar tanggungan negara.

Untuk diketahui, Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana , I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat kini tengah berproses untuk pencalonan untuk Pilkada 2024.

Dalam waktu dekat ini, mereka akan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk selanjutnya bertarung pada Pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang.

"Nggih, sudah kita ajukan permohonan cuti untuk pimpinan daerah ke Gubernur per tanggal 30 Agustus kemarin," kata Kabag Pemerintahan Setda Jembrana , I Wayan Parwata saat dikonfirmasi, Selasa 10 September 2024.

Dia menyebutkan, Bupati dan Wakil Bupati Jembrana akan mulai menjalani cuti sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Mereka akan cuti selama dua bulan penuh di luar tanggungan negara.

"Saat ini masih proses (permohonan cuti). Cuti yg di ambil adalah cuti diluar tanggungan negara," ungkapnya.

Selama masa cuti kampanye tersebut, kata dia, nantinya kepala daerah akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs). Pjs sendiri nantinya ditunjuk dari Provinsi.

"Selama cuti akan diisi Pjs," sebutnya.

Disinggung mengenai progres pengajuan pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat ini, Wayan Parwata mengakui masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengajuan cuti tersebut sebagai salah satu antisipasi ketika SK pengunduran diri Wakil Bupati Ipat belum turun hingga masa kampanye dimulai.

"Beliau-beliau akan menjalani cuti selama dua bulan penuh," tandasnya.

https://bali.tribunnews.com/2024/09/10/pemkab-jembrana-ajukan-cuti-bupati-dan-wakil-bupati-jembrana-ke-gubernur