Misteri Kematian Wanita yang Janggal di Karanganyar, Sang Suami Ditetapkan Tersangka
11-September-24, 01:10Polres Karanganyar menetapkan suami korban berinisial AAW sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, JS meninggal dunia.
Kasus kekerasan tersebut dilakukan AAW kepada istrinya di rumahnya wilayah Desa Selokaton Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar pada Kamis (6/6/2024) pukul 02.30.
Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut lantaran adanya kejanggalan atas kematian JS.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menyampaikan, semula ibu tersangka berinisial S mendatangi rumah anaknya AAW untuk membangunkan yang bersangkutan seperti halnya rutinitas sehari-hari sebelum berangkat jualan sayur.
Namun saksi melihat korban, JS dalam kondisi kejang terlentang di atas kasur. Lanjutnya, saksi sempat memberikan minum kepada korban. Selanjutnya saksi meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit wilayah Kota Solo.
"Pukul 03.15, keterangan dari dokter korban dinyatakan sudah meninggal dunia," katanya saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Saksi lantas memberitahukan kabar duka itu ke pihak keluarga korban. Kapolres Karanganyar menuturkan, pihak keluarga lantas mendatangi rumah sakit. Akan tetapi pihak keluarga mendapatkan adanya kejanggalan atas kematian JS berupa adanya bekas di tubuh korban.
Selain itu saat hendak dimandikan sebelum pemakamanan ada cairan warna merah dari mulut dan hidung korban.
AKBP Jerrold menerangkan, pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi pada 13 Juni 2024. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi. Selain itu juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.
"Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan baik di kepala dan sekitar badan," terangnya.
Kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.
"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangksa," tutur Kapolres Karanganyar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 45 juta. (Ais).