Jadi Kurir Sabu Antar Kabupaten, Seorang Ibu Rumah Tangga di Pontianak Ditangkap Polisi

Satresnakoba Polresta Pontianak menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SN (31) yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir Narkoba.

SN ditangkap Petugas Satresnarko Polresta Pontianak di parkiran Puskesmas Kampung Dalam Bugis, Jalan Tanjungpura Raya 1 Pontianak .

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP B Pandia dalam pemusnahan sabu di Polresta Pontianak 10 september 2024 mengungkapkan, bahwa dari tangan M Petugas mengamankan satu paket Sabu seberat 28,24 gram.

Modusnya, sabu itu dimasukkan ke dalam kotak kardus, kemudian dikemas sedemikian rupa menyerupai paket barang dan akan dikirimkan melalui Taksi.

Direncanakan, Sabu itu akan dikirimkan tersangka ke Kabupaten Ketapang.

• Polresta Pontianak Galakkan Pejuang Subuh Berjamaah Bentuk Cooling System jelang Pilkada Serentak

"Jadi tersangka ini statusnya kurir, dan akan mengirimkan paket sabu ini ke Kabupaten Ketapang melalui jasa ekspedisi taksi, saat akan mengantarkan barang tersebut ke taksi, petugas berhasil mengamankannya," ungkap Pandia.

Pandia mengungkapkan bahwa ini bukanlah kali pertama SN melakukan pengiriman, SN sudah beberapa kali melakukan pengiriman dengan upah 1 juta rupiah bila barang sampai di lokasi tujuan.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2 undang- undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

https://pontianak.tribunnews.com/2024/09/10/jadi-kurir-sabu-antar-kabupaten-seorang-ibu-rumah-tangga-di-pontianak-ditangkap-polisi