Sekdis Dinas Pariwisata Maluku yang Cabuli Anak Magang Terancam Dipecat

AMBON, -- Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, SS terancam dipecat karena dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Surayadi Sabirin mengatakan, SS sudah diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap AK, seorang siswi SMK yang magang di dinas pariwisata Maluku.

Ia memastikan pihaknya tak akan melindungi terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Suriadi menegaskan apabila dari hasil pemeriksaan terbukti SS melakukan pelanggaran dan tindakan tidak tercela, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas.

“Untuk tindak berat, bisa sampai pemecatan. Pasti ditindak sesuai regulasi yang berlaku,” katanya kepada , Senin (9/9/2024).

“Jika dalam pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar kode etik ASN yang diatur, maka akan ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku SS diduga telah mencabuli seorang siswi magang berinisial AK.

Pencabulan terjadi di kantor Dinas Pariwisata Maluku pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu.

Selain mencabuli korban, terduga pelaku juga diduga membujuk korban untuk berhubungan badan.

Untuk tujuan itu, terduga pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan sepatu dan baju baru.

Tak hanya itu, korban juga diberikan uang tutup mulut dan dijanjikan uang transportasi. Namun keluarga korban tidak terima.

Mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses secara hukum.

https://ambon.tribunnews.com/2024/09/10/sekdis-dinas-pariwisata-maluku-yang-cabuli-anak-magang-terancam-dipecat