Heboh Pemotor Ditilang ETLE Bonceng Pocong Tak Pakai Helm, Begini Faktanya
10-September-24, 18:35Viral di media sosial dengan narasi tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) gara-gara pemotor membonceng sosok putih yang disebut pocong tidak menggunakan helm.
Postingan itu menyebar di media sosial X yang sudah lebih dari 2 ribu dikomentari dan 14 ribu retweet. Kejadiannya disebut terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
pov lu ketilang karena gak bawa sim â, gak bawa STNK â gak bawa helm â poci nya gak pake helm â kejadian di Pasuruan lagi ð¤£ð¤£ pic.twitter.com/QRmWld0I8W
Dalam tweet yang dibagikan, terlihat beberapa lampiran foto konfirmasi tilang. Pemotor Honda Vario sedang membonceng sosok pocong. Namun seperti apa fakta sebenarnya?
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo menegaskan, foto-foto dalam video itu bohong alias hoaks. Pengendara motor itu ditilang karena tak membawa helm.
"Itu bohong. Pengendara tilang karena nggak bawa helm. Itu kejadian di Jalan Ahmad Yani, Bangil, 8 Agustus 2024," kata Deni, Selasa (10/9/2024) dikutip dari detikJatim.
Deni menunjukkan foto asli hasil jepretan ETLE. Dalam foto itu, tidak ada sosok putih yang bikin heboh.
"Itu belakangnya memang ada bayangan. Itu yang diberi warna putih," jelasnya.
Deni menyebut, pengendara itu juga sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan.
"Sudah dibayar juga tilangnya," terangnya.
Cara konfirmasi tilang ETLE
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Kalau memang terbukti melanggar, kamu bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik. Untuk lebih lengkapnya, berikut langkah mengurus tilang ETLE tersebut.
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/ 2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK 3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data' 4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul 'No Data Available', namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan. 5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi (bisa lewat website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE) 6. Setelah konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, barulah surat tilang dikeluarkan 7. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum
Sebagai informasi tambahan, batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Sementara batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan, maka STNK akan diblokir.