Kuasa Hukum Serahkan Berkas Memori Kasasi Yosep Hidayah dalam Kasus Subang ke PN, Yakin Tak Bersalah

Laporan Kontributor , Subang, Ahya Nurdin

Silvia Devi Soembarto, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Yosep Hidayah , kembali mendatangi Pengadilan Negeri Subang, Senin(9/9/2024).

Silvia didampingi ketiga tersangka dalam kasus yang sama, yakni Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Abi Aulia dan Arighi Reksa Pratama.

Kedatangan kuasa hukum Yosep Hidayah, yang juga Ketua Umum Relawan Nasional Jokowi bersatu tersebut untuk menyerahkan berkas Memori Kasasi Yosep Hidayah.

Terpidana kasus Subang di Jalancagak yang divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.

"Saya selaku kuasa hukum Pak Yosep Hidayah , siang ini menyerahkan berkas memori kasasi terkait putusan PN dan PT Bandung atas Vonis 20 tahun penjara terhadap klien saya," kata Silvia Devi Soembarto, Senin(9/9/2024) sore.

"Rencananya lusa berkas memori kasasi PK Yosep akan diserahkan ke JPU oleh pihak PN Subang," ucanya

Menurut Silvia, isi kasasi pada intinya sama sesuai pledoi dan putusan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kami meminta Mahkamah Agung untuk untuk mempertimbangkan semua unsur. Apalagi banyak barang bukti yang hilang serta tidak berkesesuaian antara keterangan saksi dan barang bukti, seperti hilangnya CCTV yang sengaja dihilangkan oleh oknum polisi, tidak pernah ditunjukan di persidangan. Padahal itu bukti kuat," katanya.

"Kami yakin Pak Yosep tak bersalah, dia beberapa kali menegaskan dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus kematian anak dan istrinya, seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang," imbuhnya.

Silvia menegaskan, Kasasi tersebut diajukan atas dasar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 271/PID/2024/ PT.BDG tanggal 26 Agustus, yang menolak upaya banding dari kliennya.

"Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung dengan tegas menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang tanggal 25 Juli 2024 yakni memvonis Yosep Hidayah dengan 20 tahun Penjara," katanya.

Silvia juga optimistis, Kasasi Yosep Hidayah bisa diterima oleh Mahkamah Agung, karena dinilai banyak kejanggalan dalam kasus tersebut khususnya keterangan saksi-saksi dengan barang bukti tidak saling berkaitan dalam fakta persidangan.

"Insya Allah optimistis, pengajuan kasasi ini bisa diterima oleh MA, sehingga putusan Pengadilan Negeri Subang maupun Pengadilan Tinggi Jabar bisa dibatalkan," tandasnya.

"Jadi lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menjebloskan 1 orang tak bersalah," tegasnya.

Silvia Devi Soembarto berharap adanya keadilan dan kemanfaatan hukum bagi Yosep Hidayah dan keluarganya.

"Hingga saat ini Pak Yosep tetap kekeuh ngaku tidak bersalah dan dia selalu bilang saya tidak bersalah...tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuh istri dan anaknya," ucapnya.

Maka dari itu, Silvia siap membuktikan dalam proses Kasasi nanti karena banyak kejanggalan antara saksi dan barang bukti selama proses persidangan.

"Mohon doanya buat seluruh masyarakat Indonesia, saya akan berusaha membantu jeritan tangisan orang-orang yang sudah mengaku tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut, demi keadilan bagi rakyat Indonesia," katanya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang .

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu , keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang .

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu , polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

Artikel lainnya bisa disimak di GoogleNews .

IKUTI CHANNEL WhatsApp untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

https://jabar.tribunnews.com/2024/09/09/kuasa-hukum-serahkan-berkas-memori-kasasi-yosep-hidayah-dalam-kasus-subang-ke-pn-yakin-tak-bersalah