Bapenda Kaltim Siapkan Reward Senilai Rp 5 Miliar Bagi Masyarakat Kaltim yang Taat Pajak
10-September-24, 10:21Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan reward bagi masyarakat Benua Etam yang taat pajak .
Reward diberikan dalam kegiatan Gebyar Pajak 2024 yang akan diundi di akhir tahun mendatang.
Setelah diundi, peserta taat pajak beruntung masing-masing akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
"Untuk kegiatan ini (Gebyar Pajak) kita mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar," beber Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati saat dikonfirmasi Senin (9/9/2024).
Ia kembali menjelaskan yang menjadi peserta dalam program Gebyar Pajak tersebut ialah wajib bayar pajak kendaraan bermotor dan telah membayarkan pajak nya.
"Jadi siapa yang sudah membayar pajak kendaraan bermotornya otomatis akan menjadi peserta, sehingga tidak perlu daftar-daftar lagi sebab sudah terinput secara sistem," katanya.
Tentu ada syarat yang berlaku. Yakni kendaraan harus atas nama peserta.
Oleh sebab itu Bapenda Kaltim menekankan agar masyarakat yang kendaraannya bukan atas nama sendiri segera melakukan bea balik nama.
"Karena proses (balik nama) free atau tidak di pungut biaya. Cukup bayar keperluan yang harus ke kepolisian seperti plat dan STNK, jadi untuk urusan pajak daerah nol rupiah," jelasnya.
Ismiati mengungkapkan kegiatan Gebyar Pajak ini adalah agenda tahunan Pemprov Kaltim .
Sistemnya setiap masyarakat yang beruntung mendapatkan hadiah akan dihubungi langsung oleh Bapenda Provinsi Kaltim .
"Kita nanti akan undang dan panggil (pemenang) untuk melakukan tanda tangan. Hadiah tersebut nantinya dikirim melalui bank untuk menerima," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan dan mendorong bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk meregistrasi ulang data baik nomor telpon dan alamatnya.
"Kita juga dorong kendaraan yang belum atas namanya bisa melakukan bea balik nama, sehingga jika mendapatkan hadiah bisa lebih mudah dihubungi," pungkasnya.
Potret kendaraan bermotor warga Kalimantan Timur. Bapenda Kaltim dorong untuk taat pajak //Nevrianto Hardi Prasetiyo