Berkaca Kasus Wedangan D'Jembuk, UMKM Diminta Harus Diberi Insight Pajak itu Penting
10-September-24, 02:52Laporan Wartawan , Ahmad Syarifudin
Saat ini Pemerintah Kota Solo sedang gencar memaksimalkan pajak di berbagai lini, termasuk wedangan.
Ketua Umum Solo Preneur, Maliyana Nur Wijayanti meminta Pemerintah Kota Solo bisa jeli dalam memungut pajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia pun menyadari bahwa saat ini tengah menjamur restoran dengan konsep wedangan.
Dengan omset yang tinggi sudah sepantasnya dikenai pajak meski yang dijual nasi kucing dan gorengan.
“Kalau saya harus jeli. Itu resto yang berkonsep wedangan. Itu monggo silahkan. Itu kategori UMKM yang pantas dibebani membayar pajak,” jelasnya, Kamis (5/9/2024).
Pemungutan pajak didasarkan pada Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terutama Pasal 19 ayat (2) menyebutkan yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman: a. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
“Pajak yang disetorkan ke daerah sangat bermanfaat untuk pembangunan Kota Solo agar peningkatan PAD terlaksana dengan baik para UMKM ada pajak yang disetorkan ke daerah. Untuk UMKM harus diberi insight pajak itu penting,” jelas Maliyana.
Meski begitu, ia berharap agar wedangan kecil tidak dibebani pajak yang terlalu tinggi.
Perekonomian yang penuh ketidakpastian bisa mencekik pedagang kecil jika pemerintah tidak jeli dalam memungut pajak.
“Nyatanya memang saya harapkan kadang menyasarnya tidak pas dan mestinya itu tidak terjadi. Angkringan dibebankan pajak saya rasa sudah dipikirkan oleh Pemkot angkringan yang seperti apa yang dikenakan pajak. Angkringan kecil omsetnya kecil makanannya yang dijajakan barang titipan saya rasa perlu dipahami oleh Pemkot. Belum lagi biaya yang menyertai kaya gas melon agak susah didapatkan,” jelasnya.