Terungkapnya Sindikat Pemalsuan Uang Skala Besar: Dari Tas Tertinggal di KRL Hingga Keterlibatan Pegawai BUMN
Jejak Uang Palsu: Dari Gerbong KRL Hingga Pabrik di Bogor
Kisah ini bermula dari sebuah kejadian sederhana: sebuah tas tertinggal di gerbong KRL Commuter Line relasi Rangkasbitung-Tanah Abang. Siapa sangka, temuan ini justru menjadi titik awal terungkapnya jaringan pemalsuan uang yang melibatkan banyak pihak, bahkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada tanggal 7 April 2025, petugas Stasiun Tanah Abang menemukan sebuah tas mencurigakan. Alih-alih berisi barang pribadi biasa, tas tersebut menyimpan uang tunai dalam jumlah fantastis. Informasi ini segera dilaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang. Setelah diperiksa, terungkap bahwa uang senilai Rp 316 juta tersebut adalah palsu.
Operasi Senyap Memburu Pemilik Tas
Polisi bergerak cepat. Dengan berkoordinasi dengan pihak stasiun, mereka memutuskan untuk menunggu pemilik tas tersebut datang mengambilnya. Strategi ini membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MS (45) muncul dan mengklaim tas tersebut miliknya. Namun, MS menolak untuk membuka tasnya, menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, ia akhirnya mengakui bahwa tas tersebut berisi uang palsu.
Mengurai Jaringan Pemalsuan
Penangkapan MS membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap jaringan pemalsuan uang yang lebih besar. MS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari dua orang penjual, BI (50) dan E (42), yang beroperasi di wilayah Mangga Besar. Penyelidikan berlanjut hingga ke Subang, Jawa Barat, di mana polisi menangkap AY (70), seorang perantara yang menghubungkan para penjual dengan pihak yang mencetak uang palsu.
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Bogor
AY memberikan informasi penting yang mengarah pada DS (41), seorang pria yang bertugas mencetak uang palsu di sebuah rumah di Perumahan Griya Melati, Bubulak, Bogor Barat. Rumah tersebut disewa oleh LB (50) dan dijadikan sebagai "pabrik" uang palsu. Pada tanggal 9 April 2025, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menggerebek lokasi tersebut dan menemukan barang bukti yang mencengangkan: uang palsu senilai Rp 2,3 miliar, printer, dan peralatan percetakan lainnya.
Keterlibatan Pegawai BUMN
Kasus ini semakin menarik ketika polisi mengungkap keterlibatan seorang pegawai BUMN berinisial BS. Ia berperan sebagai pemesan uang palsu. BS mengaku melakukan hal tersebut karena terdesak masalah ekonomi akibat bisnis yang merugi. Namun, polisi masih terus mendalami motif sebenarnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (total Rp 2,3 miliar)
- Lembaran uang palsu yang belum dipotong
- 15 lembar uang dolar AS pecahan USD 100 yang diduga palsu
- Peralatan percetakan
Status Hukum Para Tersangka
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemesan, penjual, perantara, pencetak, hingga penyedia tempat. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing
Berikut adalah daftar tersangka dan peran mereka dalam sindikat pemalsuan uang ini:
- BS: Pemesan uang palsu (pegawai BUMN)
- BBU: Pemesan uang palsu
- MS: Pengambil tas berisi uang palsu
- BI: Penjual uang palsu
- E: Penjual uang palsu
- AY: Perantara antara penjual dan pencetak
- DS: Pencetak uang palsu
- LB: Penyedia tempat produksi uang palsu
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran uang palsu dan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan ini.