Sistem E-Meterai Alami Gangguan, Ombudsman RI Desak Evaluasi

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan, distribusi, serta pembelian e-meterai , khususnya terkait dengan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Robert menyampaikan bahwa banyak pelamar mengeluhkan sulitnya mendapatkan e-meterai dan kendala aksesnya.

Oleh karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan serta melakukan perbaikan dalam proses pengadaan dan distribusinya.

Dari hasil investigasi Ombudsman , Robert mengungkapkan bahwa dari 26 distributor yang terdaftar, hanya 10 di antaranya yang aktif menjual e-meterai ke masyarakat, meskipun e-meterai merupakan syarat penting bagi pelamar CPNS tahun ini.

Ia menjelaskan bahwa penjualan e-meterai hanya dilakukan oleh distributor yang sudah melakukan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Setelah pembayaran, PT Peruri mengirimkan e-meterai sesuai pesanan distributor.

Dalam pertemuan koordinasi dan monitoring seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9), Ombudsman telah mengangkat isu tersebut kepada PT Peruri .

"Tingginya permintaan e-meterai di masa akhir pendaftaran CASN 2024 memerlukan langkah antisipasi dari PT Peruri , termasuk peningkatan produksi dan kapasitas server," ujar Robert, dikutip dari Antara, Minggu (8/9/2024).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memperpanjang masa pendaftaran CPNS yang awalnya ditutup pada 6 September 2024, menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024 .

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dalam pernyataannya pada Kamis (5/9) di Jakarta, mengatakan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan memberi kesempatan lebih bagi pelamar yang mengalami kendala, terutama masalah pembelian e-meterai yang memengaruhi proses pendaftaran.

Suharmen menegaskan bahwa pembelian e-meterai melalui berbagai platform Peruri tidak boleh menjadi hambatan bagi calon pelamar.

Oleh karena itu, Panselnas menambahkan waktu empat hari dari jadwal semula yang berakhir pada 6 September.

"Kendala teknis, seperti pembelian dan penggunaan e-meterai , yang mengganggu proses pendaftaran di portal menjadi salah satu alasan utama penyesuaian jadwal," jelasnya.

https://toraja.tribunnews.com/2024/09/09/sistem-e-meterai-alami-gangguan-ombudsman-ri-desak-evaluasi