Dokter dan Istri di Jakarta Timur Diduga Paksa ART Sembunyikan Luka Penganiayaan Saat Dipulangkan ke Kampung Halaman
Dokter dan Istri di Jakarta Timur Terjerat Kasus Penganiayaan ART
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) oleh pasangan suami istri (pasutri) di Pulogadung, Jakarta Timur, kini menjadi sorotan. Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap ART mereka yang bernama SR (24). Lebih mirisnya, pasutri ini diduga meminta SR untuk menutupi luka-luka bekas penganiayaan saat hendak dipulangkan ke kampung halamannya di Banyumas.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, SSJH mengantar SR ke Terminal Bus Lebak Bulus pada Kamis, 20 Maret 2025, untuk dipulangkan ke Banyumas. "Tersangka perempuan (SSJH) menyuruh korban menutupi lukanya," ujar Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (12/4/2025).
Pasutri tersebut diduga menyuruh SR untuk menutupi luka-lukanya dengan mengenakan jaket, kerudung, dan masker. Tindakan penganiayaan ini akhirnya terungkap setelah tetangga SR di Banyumas melihat luka-luka memar di tubuhnya dan merekamnya, kemudian mengunggahnya ke media sosial. Video tersebut kemudian viral, hingga sampai ke Wakil Ketua DPR RI.
SR sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas akibat luka-luka yang dideritanya. Polres Metro Jakarta Timur kemudian berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan RSUD Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Pemulihan Korban
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma kepada SR.
"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas dan lembaga-lembaga terkait lainnya," jelas Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly.
Pasutri AMS dan SSJH telah ditangkap pada 8 April 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan psikologis dan psikiater korban.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku
Atas perbuatan mereka, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 30 juta.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap ART dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kekerasan.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Hasil pemeriksaan kedokteran (Visum ET Repertum/VER)
- Pakaian korban
- Rekaman kamera pengawas (CCTV)
- Hasil pemeriksaan psikologi korban
- Hasil pemeriksaan psikiater korban