Sekuriti Mal Bekasi Ditangkap, Diduga Bunuh Teman SD Secara Sadis dan Buang Bukti

Sekuriti Mal Bekasi Ditangkap, Diduga Bunuh Teman SD Secara Sadis dan Buang Bukti

Tragedi pembunuhan sadis menggemparkan Kota Bekasi. HJ (43), seorang petugas sekuriti di sebuah mal di wilayah tersebut, ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MAW (39), seorang pengemudi ojek online (ojol). Kedua pria ini diketahui memiliki hubungan pertemanan sejak Sekolah Dasar (SD). Kejadian bermula ketika HJ meminta izin menginap di rumah MAW di Jalan Nusa Penida III, Aren Jaya, Bekasi Timur, selama beberapa hari pada pertengahan Februari 2025. Permintaan tersebut diterima MAW, mengingat lokasi kerja HJ yang berdekatan dengan kediamannya.

Modus operandi yang dilakukan HJ tergolong kejam dan terencana. Setelah beberapa hari tinggal serumah, pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, HJ bangun dan melihat MAW masih tertidur. Niat jahat pun muncul dalam benaknya. HJ mengambil sebilah kayu dari dapur dan memukul kepala MAW sebanyak enam kali hingga tewas. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga memukul perut korban satu kali. Setelah memastikan korban meninggal, HJ memindahkan jasad MAW ke belakang rumah, lalu menutupinya dengan tikar dan kasur.

Setelah melancarkan aksinya, HJ kemudian mengambil barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan tas. Dalam upaya menghilangkan jejak, HJ membuang ponsel dan tas korban ke sungai di daerah Aren Jaya saat perjalanan pulang ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Namun, sepeda motor korban justru digunakan HJ untuk berangkat kerja di mal tempatnya bertugas.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah AGP (38), seorang saksi, merasa curiga karena MAW tidak bisa dihubungi selama beberapa hari. Pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 20.30 WIB, AGP bersama saksi lain, HW, mendatangi rumah MAW. Mereka menemukan jasad MAW terbungkus tikar dan kasur di bagian belakang rumah. Bau busuk yang menyengat mengisyaratkan telah terjadi sesuatu yang mengerikan. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi penangkapan HJ dan detail penyelidikan. HJ dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi kini tengah mendalami motif pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya motif ekonomi di balik aksi brutal ini.

Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku dan korban merupakan teman sejak SD.
  • Pelaku merencanakan pembunuhan setelah beberapa hari menginap di rumah korban.
  • Pelaku menggunakan senjata tumpul berupa kayu untuk menghabisi nyawa korban.
  • Pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang tas dan ponsel korban.
  • Pelaku menggunakan sepeda motor korban untuk keperluan pribadinya.
  • Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan beberapa pasal KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya keamanan dan kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.