DPR Tolak Usulan Kaji Ulang Dana Pendidikan 20% dari APBN
08-September-24, 22:12JAKARTA - Komisi X DPR RI menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )
Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Saya memberikan jawaban bahwa Komisi X menolak usulan utak-atik anggaran mandatori 20 persen yang disampaikan Ibu Sri Mulyani, dimana ingin mandatori 20 persen berbasis pada pendapatan dari APBN, bukan dari belanja APBN. Karena itu, sekali lagi dalam forum yang baik ini kami menyatakan pada posisi menolak,” tegas dikutip Sabtu (7/9/2024).
Dia menuturkan Komisi X jelas mengambil sikap tegas untuk menolak usulan itu, karena pihaknya memperjuangkan pengelolaan dana wajib itu agar sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikbudristek, sehingga sangat bertolak belakang dengan apa yang diperjuangkan oleh Komisi X.
“Porsi anggaran wajib untuk pendidikan sebesar 20% justru masih dirasa belum cukup dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di wilayah Indonesia, khususnya wilayah 3T.