Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). Meskipun Tom Lembong membantah menerima aliran dana, Kejagung mendakwanya berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang menguntungkan orang lain atau korporasi, meskipun tersangka tidak secara langsung menerima keuntungan pribadi. Harli Siregar menjelaskan bahwa unsur pidana tetap terpenuhi meskipun tidak ada bukti aliran dana langsung kepada Tom Lembong.

"Dakwaan yang dilayangkan kepada Bapak Tom Lembong didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif," ujar Harli Siregar. "Kejaksaan Agung yakin bahwa bukti-bukti yang ada dapat membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan." Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas bantahan keras yang disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama. Dalam nota keberatannya, Ari Yusuf Amir menekankan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan finansial sedikitpun dari kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Ia bahkan menyebut tindakan Kejagung sebagai sewenang-wenang dan menghancurkan prinsip keadilan. Ari Yusuf Amir juga mempertanyakan legalitas proses penetapan tersangka dan menilai Kejagung mengabaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan tidak ada penyelewengan dan kerugian negara dalam kegiatan impor gula pada periode yang sama.

"Kami sangat menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang terkesan memaksakan penetapan tersangka kepada klien kami tanpa bukti yang kuat," tegas Ari Yusuf Amir. "Hasil audit BPK RI yang menyatakan tidak ada kerugian negara seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum ini. Tindakan Kejaksaan Agung ini justru mempertanyakan independensi lembaga audit negara." Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan berupaya membongkar dugaan penyimpangan prosedur hukum dalam kasus ini.

Pernyataan dari kedua belah pihak ini menimbulkan polemik dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial untuk menguji kekuatan bukti-bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Agung dan argumen hukum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. Publik menantikan proses hukum yang adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Kronologi Singkat:

  • Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
  • Tom Lembong melalui kuasa hukumnya membantah menerima aliran dana dan menyebut penetapan tersangka sewenang-wenang.
  • Kejagung mendakwa Tom Lembong berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penguntungan orang lain atau korporasi.
  • Kuasa hukum Tom Lembong mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Hasil audit BPK RI menyatakan tidak ada penyelewengan dan kerugian negara dalam impor gula periode 2015-2016.