Penetapan Tersangka Operator Excavator Kasus Kecelakaan Kerja PT BAI Mempawah, Ini Tanggapan Advokat
08-September-24, 17:37Polres Mempawah Polda Kalbar telah menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan kerja di areal Proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah , Kalimantan Barat .
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti saat memimpin Press Release di Mapolres Mempawah , Kamis 5 September 2024 sore.
Polres Mempawah menetapkan S (29) yang merupakan Operator Excavator sebagai tersangka atas kecelakaan kerja yang terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 siang beberapa waktu lalu.
Dalam musibah kecelakaan kerja tersebut, mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia atas nama Kon Ji Fam (41) warga Tanjung Gundul, Karimunting, Bengkayang, disebabkan terlindas alat berat Excavator .
Salah satu Advokat Konsultan Hukum Kalbar , Ruhermansyah , ikut memberikan tanggapan perihal penetapan status tersangka yang diberikan Polres Mempawah kepada sang operator excavator, Minggu 8 September 2024 pagi.
Menurut Ruher sapaan akrabnya, peristiwa hukum kecelakaan kerja PT BAI sama dengan kasus K-Gym Pontianak yang beberapa waktu juga muncul ke permukaan publik.
"Peristiwa hukumnya mirip dengan kasus K-Gym, yakni terdapat perbuatan melawan hukum berupa tindak Pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP, hanya beda pada pertanggungjawaban pidananya," ujar Ruher.
"Pada kasus K-Gym, pertanggungjawaban pidananya dibebankan kepada pemilik sekaligus pengelola. Sedangkan pada kasus kecelakaan kerja PT BAI penanggungjawab pidananya pada operator excavator," tambah Ruher.
Sang Pengacara Kalbar ini menyampaikan, ada perbedaan penetapan kasus bisa jadi hasil penyidikan belum/tidak diketemukannya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pemilik perusahaan, atau pihak yang yang diberikan wewenang langsung oleh untuk memanajemen kegiatan pekerjaan/proyek tersebut.
• Babak Baru Kecelakaan Kerja di Areal Proyek SGAR PT BAI, Polres Mempawah Tetapkan Satu Tersangka
"Bilamana diketemukan, maka dapat saja pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada pemilik perusahaan/direksi baik secara langsung maupun dilekatkan pasal 55 ayat (1) KUHP," tegas Ruher.
Lebih lanjut, Ruher menyampaikan, apabila PT BAI terbukti lalai dalam pengawasan terhadap pekerja dan peralatan yang digunakan, seperti tidak menyediakan pelatihan yang memadai atau tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi alat, maka perusahaan dapat dianggap turut bertanggung jawab.
"Kemudian peran kontraktor sebagai pihak yang langsung melaksanakan pekerjaan juga dapat dikenakan tanggung jawab pidana jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Ini bisa terjadi jika kontraktor tidak mengikuti prosedur keselamatan kerja yang sudah ditetapkan atau jika operator escavator tidak memiliki kompetensi yang cukup," jelas Ruher.
Namun demikian, Ruher menyampaikan, pertanggungjawaban perdata bisa saja dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU ketenagakerjaan.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap pekerja/buruh.
"Keluarga korban juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap PT BAI atau pihak kontraktor untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami melalui gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Kesimpulannya kata Ruher, PT BAI ataupun kontraktor dapat bertanggung jawab secara perdata atas kerugian yang dialami keluarga korban berdasarkan prinsip tanggung jawab produk atau jasa.
"Bilamana tidak terdapat asuransi kecelakaan kerja, maka bertambah kesalahan pemilik perusahaan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial," jelasnya .
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini