Tak Puas dengan Putusan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Geram: Kurang Kerjaan
08-September-24, 15:22- Mantan Kabareskrim Susno Duadji tampaknya tak puas dengan putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Kasus Vina Cirebon .
Bahkan, Susno saking geramnya menyebut Mahkamah Agung (MA) kurang kerjaan.
Diketahui, Susno menyentil putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon yang dinilai terlalu lama diproses oleh Mahkamah Agung (MA).
Semestinya hakim MA sudah bisa memutus sidang tersebut dengan 'menutup mata' lantaran bukti-bukti yang menunjukkan kasus itu adalah pembunuhan sudah rontok berguguran. Para terpidana, yang kini mendekam di bui, juga bukan pelakunya.
Susno begitu kesal ketika mendengar bahwa hasil PK terpidana baru keluar tiga bulan lamanya.
"Apa yang dibaca? Emangnya seribu halaman! Kita yang menggaji hakim agung, kita enggak senang. Mudah-mudahan dengar, kita yang menggaji hakim agung, saya bayar pajak bertani, bayar pajak pensiun, pajak lain-lain. Baca gitu aja tiga bulan, kurang kerjaan," ujarnya kesal seperti dikutip dari Nusantara TV.
Susno juga menyinggung hakim jika berkas-berkas sidang PK yang diproses oleh hakim agung terlalu lama.
Ia menyimpulkan bahwa hakim itu tidak mengikuti kasus yang sudah dibahas sekitar tiga bulan lebih.
"Berarti dia tidak pernah dengar di TV, TV ini sudah geger se-nusantara tentang masalah ini. Dan, para terpidana itu sudah dipenjara 8 tahun gitu, kok 3 bulan.
"Apa yang dipikirkan? Itu lah skala prioritas. Mereka (para hakim) belum pernah masuk penjara, saya pernah. Enggak enak," ujar Susno kesal.
Susno melanjutkan jika hasil PK Saka Tatal menyatakan bahwa Saka tidak bersalah, maka ketujuh terpidana lainnya juga akan dinyatakan hasil yang sama.
Pasalnya, Saka dan ketujuh terpidana dipidana karena pasal pembunuhan berencana.
Tidak mungkin bersama-sama tapi putusannya berbeda, dan juga kalau menurut saya kalau hakimnya benar, mudah-mudahan Mahkamah Agung dengar, ngapain berlama-lama kalau perlu Senin depan diputus ya," katanya.
Menurut Susno, apa yang menimpa para terpidana Kasus Vina Cirebon serupa dengan kasus yang menimpanya dulu.
Ia pun sama-sama menjadi korban dari kasus yang direkayasa.
"Iya saya pernah dikhianati juga kan, pernah direkayasa juga kan. Enggak enak," katanya.
Gelagat Para Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, perilaku atau gelagat para terpidana kasus Vina Cirebon saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (4/9/2024), jadi sorotan.
Mereka adalah Rivaldy alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Hadi Saputra.
Mereka kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana panjang hitam serta memakai kopyah.
Beberapa di antaranya bahkan menghias diri menggunakan jam tangan.
Gelagat paling menonjol ditunjukkan Rivaldy alias Ucil yang memakai anting di telinganya.
Ucil juga tampak membuka dua kancing atas kemejanya, sehingga bagian atas dada dan leher di kalungnya lebih terlihat.
Ucil juga tampak menggulung lengan kemejanya sehingga terlihat lebih santai.
Sementara lima terpidana lainnya hanya membuka satu kancing kemeja paling atas.
Saat baru turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Cirebon, Ucil langsung disambut peluk ibunya.
Sementara sata di ruang sidang, Ucil tampak meletakkan kedua tangannya di atas paha.
Pose itu terlihat seperti Ucil sedang tolak pinggang.
Sementara para terpidana lainnya tampak duduk sambil menunduk atau melipat kedua tangan di atas paha.
Gaya mentereng dan Tengil Ucil itu berbanding terbalik saat berada di ruang sidang.
Dilansir dari live Nusantara Tv, Rabu, Ucil tampak hanya membuka satu kancing kemejanya paling atas sama seperti terpidana lain.
Selain itu, ia juga tak lagi menggulung lengan kemejanya.
Saat sidang diskors, Ucil dan terpidana lainnya tampak melihat ke arah belakang.
Terlihat keluarga Ucil sudah menunggu sambil melambaikan tangan ke arahnya.
Ucil pun melirik keluarganya yang histeris itu lalu tersenyum sambil mengangguk.
Melihat itu, Hadi Saputra langsung mencolek Ucil sambil tersenyum menggodanya.
Tak lama setelah itu, Ucil pun menghampiri keluarganya yang sudah menunggu.
Ucil langsung menghampiri ibunya dan langsung berpelukan.
Terlihat matanya berair saat melepas kerinduan dengan keluarganya itu.
Sang ibu bahkan terlihat mencium pipi sang pentolan di tahun 2016 itu.
"Terharu banget saya baru ketemu anak abis lebaran," kata Ibu Ucil.
"Terakhir ketemu abis lebaran," tambahnya.
Kepada Ucil, sang ibu juga berpesan terkait sidang PK kasus Vina Cirebon .
"Kuat, mudah-mudahan ini jalan yang terbaik," katanya.
Ia berharap sidang PK kasus Vina Cirebon ini menjadi jalan untuk Ucil bebas dari penjara.
"Harapannya akan ada jalan untuk bebas buat dia," katanya.
Sang ibu mengatakan bahwa sebenarnya Ucil sama sekali tak terlibat kasus Vina Cirebon .
Menurutnya Ucil ditangkap atas kasus kepemilikan senjata tajam.
"Gak terkait, kasusnya sajam yang saya tahu," katanya.
Ucil dipanggil pertama saat sidang PK kasus Vina Cirebon .
Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.
Salah satu kuasa hukum, Sindy Sembiring menerangkan bahwa sebenarnya Ucil pertama kali ditangkap di rumah teman kawasan Pandesan, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 30 Agustus 2016.
Sedangkan terpidana lain ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Ucil kemudian diamankan di Polsek Utara Barat.
"Saat digeledah polisi memang Rivaldy membawa sajam," katanya.
Kata Sindy, sajam yang diamankan pun bukan samurai.
Beda dengan isi dakwaan yang menyebut bahwa Ucil menusuk Eky dan Vina menggunakan samurai.
"Sajamnya bukan samurai yang seperti di BAP," katanya.
>>>Update berita terkini di Googlenews