OJK Blokir 10.890 Entitas Keuangan Ilegal, Terbanyak Pinjol

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memblokir 10.890 entitas keuangan ilegal pada periode 2017-Agustus 2024 guna memberantas kegiatan keuangan yang melanggar hukum.

“Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta dikutip Antara (7/9/2024).

Pengaduan entitas ilegal tersebut meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.091 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.

Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan pada Agustus, Friderica menuturkan 10.890 entitas ilegal tersebut mencakup 1.459 investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal 9.180, dan 251 gadai ilegal.

Sementara, khusus periode Januari-Agustus 2024, sebanyak 2.741 entitas ilegal yang dihentikan, terdiri dari 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

https://economy.okezone.com/read/2024/09/07/320/3059825/ojk-blokir-10-890-entitas-keuangan-ilegal-terbanyak-pinjol