Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga: Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Intimidasi oleh Pihak Tersangka

Satpam RS Mitra Keluarga Diduga Dianiaya, Kuasa Hukum Ungkap Intimidasi

Kasus penganiayaan yang menimpa Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak tersangka AFET terhadap kliennya.

Subadria Nuka menyatakan bahwa korban diintimidasi agar tidak mengambil langkah hukum setelah menjadi korban penganiayaan. Menurut penuturan Subadria, intimidasi tersebut terjadi saat mediasi berlangsung. Tersangka diduga melontarkan ancaman dengan mengatakan, "Jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin."

"Berdasarkan cerita dari klien kami, pihak tersangka AFET mengklaim dapat mengerahkan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) se-Bekasi dan memiliki koneksi dengan aparat kepolisian Polda jika korban mengambil tindakan," kata Subadria kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Ancaman ini membuat Sutiyono ketakutan, bahkan enggan pulang dari rumah sakit karena merasa terancam. Subadria juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat mengalami koma sebanyak dua kali. Pertama, setelah dianiaya oleh tersangka hingga tidak sadarkan diri. Kedua, selang beberapa hari setelah dipulangkan, Sutiyono kembali dilarikan ke rumah sakit dan masuk ICU karena kembali tidak sadarkan diri.

Bantahan dari Pihak Tersangka

Kuasa hukum tersangka AFET, M Syafrie Noor, membantah tudingan adanya intimidasi tersebut. Ia mengklaim telah mengonfirmasi kepada kliennya dan memastikan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap korban.

"Tidak ada. Saya berani pastikan. Karena saya sudah tanya tadi satu-satu, klien saya, keluarganya juga, apakah memang ada intimidasi terhadap korban? Tidak ada," tegas Syafrie saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota.

Kronologi Kejadian dan Status Hukum Tersangka

Kasus ini bermula ketika AFET diduga melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono dengan mendorong dan membantingnya. Akibatnya, Sutiyono mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Saat ini, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Daftar Poin Penting

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi oleh AFET.
  • Dugaan intimidasi oleh pihak tersangka terhadap korban.
  • Bantahan dari kuasa hukum tersangka terkait intimidasi.
  • Korban mengalami dua kali koma.
  • Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.