OJK Minta Pinjol Berantas Judi Online

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait melakukan mitigasi risiko untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia.

“Langkah-langkah mitigasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta dikutip Antara Sabtu (7/9/2024).

Agusman menuturkan penyelenggara LPBBTI dan asosiasi telah diingatkan dan diminta OJK melalui surat resmi OJK untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan LPBBTI tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online.

Selain itu, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring).

Diproyeksikan tingkat kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan dan LPBBTI tetap terjaga sampai dengan akhir 2024.

https://economy.okezone.com/read/2024/09/07/320/3059900/ojk-minta-pinjol-berantas-judi-online