Pengumuman Likuidasi PT Persada Mitra Lumasindo di Sorong

SORONG - Direksi PT Persada Mitra Lumasindo (PML) merilis pengumuman likuidasi berdasarkan Akta Nomor 5 tertanggal 5 September 2024,.

Akta dibuat di hadapan Notaris Lidia Gosal SH MKn di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

PT PML merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kota Sorong , Papua Barat Daya . Para pemegang saham PT PML telah memutuskan dan menyetujui untuk membubarkan dan melikuidasi perseroan .

Selanjutnya telah menyetujui pengangkatan SO Victor Balubun sebagai likuidator perseroan.

Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan dan merasa keberatan terhadap perseroan , harap segera memberitahukan dengan mengajukannya kepada perseroan dengan alamat di Kota Sorong .

Adapun tembusannya dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Jl HR Rasuna Said, Kav Nomor 6-7, Jakarta Selatan dalam tempo 30 hari terhitung sejak tanggal tayang pengumuman ini. ( * )

https://sorong.tribunnews.com/2024/09/06/pengumuman-likuidasi-pt-persada-mitra-lumasindo-di-sorong