Pengumuman Likuidasi PT Persada Mitra Lumasindo di Sorong
07-September-24, 18:34SORONG - Direksi PT Persada Mitra Lumasindo (PML) merilis pengumuman likuidasi berdasarkan Akta Nomor 5 tertanggal 5 September 2024,.
Akta dibuat di hadapan Notaris Lidia Gosal SH MKn di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
PT PML merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kota Sorong , Papua Barat Daya . Para pemegang saham PT PML telah memutuskan dan menyetujui untuk membubarkan dan melikuidasi perseroan .
Selanjutnya telah menyetujui pengangkatan SO Victor Balubun sebagai likuidator perseroan.
Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan dan merasa keberatan terhadap perseroan , harap segera memberitahukan dengan mengajukannya kepada perseroan dengan alamat di Kota Sorong .
Adapun tembusannya dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Jl HR Rasuna Said, Kav Nomor 6-7, Jakarta Selatan dalam tempo 30 hari terhitung sejak tanggal tayang pengumuman ini. ( * )