Tragedi Perlintasan Sebidang Kembali Terjadi di Sumatera Barat, Kereta Api Tabrak Minibus: Pengemudi Terluka Parah
Kecelakaan Kereta Api Kembali Guncang Sumatera Barat
Sumatera Barat kembali dikejutkan dengan insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan roda empat. Hanya berselang beberapa waktu setelah insiden antara Kereta Bandara Minangkabau Ekspres dan sebuah minibus di wilayah Kasang, Padang Pariaman, kali ini giliran Kereta Api Pariaman Ekspres yang mengalami nasib serupa. Peristiwa nahas ini terjadi di kawasan Banda Bakali Alai Parak Kopi, Kota Padang, pada hari Jumat (11/4/2025) sore, melibatkan Kereta Api Pariaman Ekspres yang tengah melaju dari Padang menuju Pariaman.
Menurut laporan, minibus jenis Raize dengan nomor polisi BA 1669 BP, yang dikendarai oleh Arfianti Nora (53 tahun), melaju dari arah kampus Taman Siska dan hendak menuju Kompleks Cendana Alai Parak Kopi, yang terletak di seberang rel kereta api. Diduga kuat, pengemudi kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan adanya kereta api yang melintas, sehingga tabrakan tak terhindarkan.
"Laporan dari warga mengindikasikan bahwa korban kemungkinan tidak melihat atau tidak memperhatikan adanya kereta yang melintas. Tabrakan tidak dapat dihindari. Kendaraan terseret dan mengalami kerusakan parah," ujar Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, kepada awak media.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi minibus mengalami luka serius dan terjebak di dalam kendaraannya. Warga sekitar dan petugas yang berada di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan dan berhasil mengevakuasi korban. Arfianti Nora kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, karena kondisi lukanya yang cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit (Muhammad) Djamil untuk penanganan lebih lanjut.
Tanggapan PT KAI Divre II Sumbar
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumbar, Reza Shahab, membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut dan mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan insiden kedua yang melibatkan kereta api di wilayahnya pada hari yang sama. PT KAI Divre II Sumbar sangat menyesalkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, yang seringkali disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan.
Reza Shahab mengingatkan seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Ia menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum yang serius. Reza Shahab menjelaskan bahwa terdapat ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750 ribu," tegasnya.
Daftar Kata Kunci
- Kecelakaan Kereta Api
- Perlintasan Sebidang
- Sumatera Barat
- Minibus
- PT KAI
- Keselamatan Lalu Lintas
- Hukum
- Padang
- Pariaman