Murid di Hukum Cium Kotoran Kucing, Kepala Seksi Pendidikan Kemenag Sebut Oknum Guru Diberhentikan

Viral di media sosial yang memberitakan diduga oknum guru menghukum muridnya dengan cara memberikan dua pilihan, mencium atau memakan kotoran kucing.

Kejadian ini terjadi di salah satu sekolah Mts di Pontianak, yang pembinaannya dibawah naungan Seksi Pendidikan Kemenag Kota Pontianak.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pontianak, Aris Sujarwono saat dihubungi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Benar, memang telah terjadi kekerasan psikis disalah satu MTs di Pontianak oleh Oknum Guru pada hari Selasa, 3 September 2024 lalu," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi pada Sabtu 7 September 2024.

• Diduga Oknum Guru Hukum Murid Cium Kotoran Kucing, Ini Tanggapan Pj Wako dan Seksi Pendidikan

Aris menyampaikan, yang mana selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak sangat menyayangkan dan menyesali terjadinya perbuatan tersebut.

Dengan ini, ia mengungkapkan bahwa oknum guru yang dimaksud telah diberikan sanksi dan penindakan secara tegas."Pemberhentian sebagai Guru di MTs ini," tegasnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum guru ini tidak sepatutnya terjadi. "Ada hukuman yang lebih elegan dengan menghafal surah atau asmaul husna maupun amaliah lain," jelasnya.

Untuk itu pihaknya juga mendukung dan mengapresiasi kepada Kepala MTs yang bersangkutan, telah memberikan sanksi kepada oknum guru tersebut sesuai kesepakatan bersama dengan yayasan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang tribun himpun, kejadian ini terjadi secara spontan dan hukuman yang diberikan oleh oknum guru kepada siswanya ini terjadi saat sejumlah siswa usai melakukan aktifitas jajan pada jam istirahat diluar lingkungan MTs tersebut.

"Sebenarnya karena oknum guru tersebut khawatir dengan lalu lintas yang ramai di jalan raya, dimana MTs ini berada tepat dipinggir jalan besar dan ini dapat membahayakan keselamatan siswa," jelasnya.

Di sisi lain, Aris juga mengimbau kepada para orang tua agar menyampaikan kepada siswa untuk tidak jajan diluar lingkungan MTs demi menjaga keselamatan siswa.

"Makan, minuman dapat dibeli dilingkungan MTs atau bahkan dapat membawa bekal dari rumah," pungkasnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

https://pontianak.tribunnews.com/2024/09/07/murid-di-hukum-cium-kotoran-kucing-kepala-seksi-pendidikan-kemenag-sebut-oknum-guru-diberhentikan