SD Bunda Maria Depok Pertimbangkan Pemeriksaan Psikologis Guru Terkait Dugaan Tindakan Tidak Pantas Terhadap Siswi

SD Bunda Maria Depok Merespons Dugaan Tindakan Tidak Pantas Guru Terhadap Siswi

DEPOK, JAWA BARAT – Menyusul laporan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang guru terhadap sejumlah siswi, SD Bunda Maria di Depok mengambil langkah serius. Pihak sekolah mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap guru yang bersangkutan.

Plt Komite SD Bunda Maria Depok, Tri, menyatakan bahwa pemeriksaan psikologis ini bertujuan untuk memahami kondisi kejiwaan guru yang dituduh. "Jika memungkinkan, kami akan melakukan tes psikologi untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (11/4/2025).

Tri menambahkan, jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar norma, guru tersebut akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemecatan. "Jika memang ada indikasi masalah kejiwaan, kami akan melakukan proses pemberhentian secara bertahap, dengan tujuan akhir adalah pemecatan," tegasnya.

Klarifikasi Terkait Bentuk Interaksi

Menurut Tri, berdasarkan informasi awal, interaksi guru tersebut dengan murid-muridnya tidak melibatkan sentuhan fisik pada area sensitif. "Bukan pelecehan dalam arti sebenarnya, hanya sebatas memegang atau menepuk bahu," jelasnya.

Proses Mediasi dan Skorsing

Meski demikian, sekolah tetap mengadakan mediasi dengan perwakilan orang tua murid kelas 6. Sebagai hasil dari mediasi tersebut, guru yang bersangkutan telah diskors sejak Agustus 2024 dan tidak lagi mengajar di kelas 6. "Kasus ini sebenarnya sudah ditutup, dan guru tersebut saat ini masih dalam masa skorsing, tidak mengajar di kelas 6," kata Tri.

Tri menegaskan bahwa pemberian sanksi tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi. "Kami sedang mengambil tindakan terhadap guru tersebut secara bertahap, mengingat usia dan pertimbangan kemanusiaan," jelasnya.

Dalih Guru Terduga

Sebelumnya, guru yang dituduh melakukan tindakan tidak pantas tersebut berdalih bahwa tindakannya merupakan wujud kasih sayang terhadap murid-muridnya. Hal ini disampaikan saat mediasi dengan keluarga korban setelah insiden pertama terjadi pada Agustus 2024, yang melibatkan 14 siswi kelas 6.

"Dalam pertemuan itu, guru tersebut mengatakan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melakukan pelecehan dan bahwa tindakannya adalah bentuk kasih sayang kepada murid-muridnya," ungkap MWR, mantan guru SD tersebut, kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025) malam.

MWR, yang saat itu masih aktif mengajar di SD tersebut, mengatakan bahwa mediasi dihadiri oleh 11 dari 14 perwakilan orang tua korban. Dalam mediasi tersebut, para orang tua mengungkapkan bahwa anak-anak mereka mengeluhkan telah disentuh di area sensitif tubuh oleh guru tersebut.

"Setelah kejadian tersebut, anak-anak melapor kepada orang tua mereka. Kemudian, orang tua melaporkan ke sekolah, dan diadakan pertemuan antara sekolah, yayasan, orang tua, dan komite untuk menyelesaikan kasus ini," jelas MWR.

Poin-poin penting dari kejadian ini:

  • SD Bunda Maria Depok akan melakukan tes psikologis terhadap guru yang diduga melakukan tindakan tidak pantas.
  • Guru tersebut telah diskors sejak Agustus 2024 dan tidak mengajar di kelas 6.
  • Orang tua murid melaporkan bahwa anak-anak mereka mengeluhkan telah disentuh di area sensitif tubuh oleh guru tersebut.
  • Guru tersebut berdalih bahwa tindakannya adalah bentuk kasih sayang kepada murid-muridnya.
  • Sekolah akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, jika guru tersebut terbukti bersalah.