KPK Monitor Masalah Bansos Pengadaan Kapal Nelayan hingga Raibnya Dana Hibah KONI di Ende

Laporan Reporter , Albert Aquinaldo

ENDE - KPK Korsup Wilayah V sedang melakukan monitoring pencegahan korups di Pulau Flores, NTT. Di Kabupaten Ende KPK memonitoring beberapa kasus yang menarik di antaranya bansos pengadaan kapal nelayan, raibnya uang Rp 3 milyar RSUD Ende hingga dana hibah KONI .

Kepala Satgas KPK Korsup Wilayah V, Dian Patria menyebutkan ada beberapa kasus yang menarik di Kabupaten Ende untuk ditelusuri, yakni pengadaan kapal nelayan yang bersumber dari Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial yang nilainya mencapai Rp 5,4 miliar yang saat ini mangkrak.

Hal ini disampaikan Dian Patria saat dikonfirmasi , Kamis, 5 September 2024 sebelum melakukan penyegelan terhadap satu buah gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

"Kasian Pemda, Pemda tidak diajak bicara atau mungkin tidak butuh yang fiberglass tapi diberikan bantuan, barang tidak bisa terpakai kan kasian APBN , jangan sampai ini menjadi titipan pokir-pokir pusat atau permainan di pusat sehingga kasian Pemda dan APBN tergerus, itu menjadi catatan buat kami," ujar Dian Patria.

Menyinggun g soal kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende , Dian Patria mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Tipidkor Polres Ende.

"Kita tunggu saja, teman-teman APH sudah masuk, yang uang raib Rp 3 miliar, terus yang hibah KONI, yang ke cabang olahraga, itu teman-teman APH sudah masuk, kita monitor saja dulu, kami monitor, KPK monitor, kemarin saya paparkan juga di Pemda, mengenai dana Rp 3 miliar, dana KONI, dan beberapa," tandas Dian Patria.

Sebelumnya, KPK Korsup Wilayah V telah melakukan rapat bersama Pemda Ende, Forkopimda, Kantor Pajak, dan beberapa instansi pada Rabu, 4 September 2024. Kemudian pada Kamis, 5 September 2025 melakukan pengecekan lapangan bersama Polres Ende untuk melakukan koordinasi pencegahan.

Dari hasil monitoring tersebut, Dian mengingatkan pengadaan barang dan jasa di Ende hanya formalitas.

"Jangan sampai ada ijon-ijon proyek, sudah ada pengantinnya, sudah di atur apalagi ini tahun politik, ada backing-backing, ada titipan 01, 02, 03 dan lain sebagainya, ingat daluarsa tindak pidana korupsi 18 tahun, masih ada waktu 18 tahun untuk membersihkan diri jika ditemukan dua alat bukti yang cukup," tegas Dian Patria.

Berita Lainnya di Google News

https://flores.tribunnews.com/2024/09/06/kpk-monitor-masalah-bansos-pengadaan-kapal-nelayan-hingga-raibnya-dana-hibah-koni-di-ende