KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Eksekutif di Ende Terendah se-NTT

Laporan Reporter , Albert Aquinaldo

ENDE- Kepala Satgas KPK Korsup Wilayah V, Dian Patria menyebutkan tingkat kepatuhan pejabat eksekutif di Kabupaten Ende terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terendah se Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dian Patria menyebutkan dari 252 pejabat eksekutif di Kabupaten Ende yang wajib lapor LHKPN, masih ada sekitar 98 pejabat eksekutif yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Hal ini diungkapkan Dian Patria sebelum melakukan penyegelan terhadap satu buah gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende pada Kamis, 5 September 2024

"Ende ini kurang komit kalau kami perhatikan, terbukti se-NTT paling banyak yang tidak lapor LHKPN, paling banyak, jadi yang lapor baru 61 persen, ini paling banyak yang tidak lapor se-NTT, kalau anggota dewan, dari 30 orang 5 orang belum lapor LHKPN," ungkap Dian Patria saat dikonfirmasi .

Dian membeberkan pejabat eksekutif di Kabupaten Ende yang belum melaporkan LHKP ke KPK di antaranya mantan bupati Ende, Emanuel Erikos Rede, lima kepala dinas dan mantan direktur RSUD Ende, Dr. Carolina M. Viany Sunti, Sp.PK serta beberapa pejabat lainnya.

Ia menilai MCP Kabupaten Ende berkisar 43,14 persen yang berarti rendah terhadap kepatuhan regulasi. MCP merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah yang dievaluasi secara berkala oleh KPK.

Sementara itu, Emanuel Erikos Rede yang dikonfirmasi , Jumat, 6 September 2024 sore mengaku sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK .

"LHKPN saya sudah lapor, ada tanda terima laporan," ujar Erikos Rede.

Berita Lainnya di Google News

https://flores.tribunnews.com/2024/09/06/kpk-sebut-tingkat-kepatuhan-lhkpn-pejabat-eksekutif-di-ende-terendah-se-ntt