Siap Dipecat, Guru Amalia Pesan ke Gubernur usai Tegur Kepala Dinas Merokok Dalam Ruangan: Berbobot

Sosok guru Amalia Wahyuni memberi pesan ke Gubernur Kalimantan Selatan setelah ia mengaku diusir karena tegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammadun merokok dalam ruangan .

Guru SMK di Kota Banjarbaru itu juga tegas dengan keputusannya tak menghapus postingan curhatannya.

Meskipun Amalia sempat dipanggil kepala sekolah karena ini.

Sang kepala sekolah mengaku demi kepentingan bersama.

"Kalau saya hapus artinya saya tidak punya pendirian, jadi saya tidak mau. Saya juga siap menerima konsekuensinya apabila saya harus dipecat," ujar Amalia Wahyuni .

Saat dikonfirmasi, Amalia Wahyuni membeberkan kronologi kejadiannya.

Pemilik akun Instagram @amaliawyn itu menyebut, semua terjadi saat ia menghadiri Rapat Kordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMK Tahap II, di satu hotel di Kota Banjarmasin.

Saat rapat berlangsung, Muhammaddun ujar Amalia datang dengan kondisi menggunakan sendal, baju yang tidak rapi dan merokok.

Amalia yang mengaku tidak tahan dengan asap rokok, mencoba memberitahukan hal itu kepada Muhammaddun.

"Saya sudah sangat sopan sekali bilang kalau tidak tahan asap rokok, karena ruangan rapat tertutup dan full AC," katanya, Selasa (3/9/2024), melansir dari BanjarmasinPost .

Bukannya mendapatkan respon yang baik, Amalia mengaku saat itu langsung di suruh keluar ruangan oleh Muhammaddun.

Guru yang masih berstatus honorer itu pun langsung bergegas menuju pintu keluar, meninggalkan ruang rapat.

Tidak sekedar menceritakan pengalaman pahitnya, Amalia juga berharap kepada Gubernur Kalsel, untuk bisa lebih selektif dalam memilih kepala SKPD.

"Kepada Gubernur Kalsel saat ini maupun selanjutnya, tolong pilih kepala dinas yang berbobot, jangan sampai seperti ini urak-urakan sehingga menjadi contoh yang tidak baik," ungkapnya.

Terkait nasib Amalia Wahyuni , Kepala Bidang Pembinaan SMK, Daryatno memastika keributan yang saat ini sedang terjadi tidak akan berdampak terhadap statusnya sebagai guru.

"Tidak sampai dipecat," ujarnya, yang juga menyebut Muhammadun sedang berada di Dinas Sosial Provinsi Kalsel.

Sementara itu, dukungan untuk Amalia datang dari Forum Ambin Demokrasi.

“Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum,” kata mereka dalam pernyataan resmi.

Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum.

Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

“Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara,” ujar Forum Ambin.

Kejujuran dan keberanian Amalia, menurut mereka, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.

Apalagi jika digunakan untuk upaya penegakan hukum dan kebaikan, kebenaran, adab, etika dan segala nilai luhur kesusilaan.

“Tindakan berani Amalia, selayaknya menjadi contoh bagi semua pendidik sebagai pondasi terakhir bangsa, untuk tetap merawat laku setiap anak bangsa dan lantang menyuarakan segala yang tidak pantas,” kata Forum Ambin.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hendaknya turut memberikan apresiasi atas langkah berani Amalia, serta memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Kadisdik Kalimantan Selatan,” tambah mereka.

Selain itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman juga memberikan dukungan untuk Amalia.

“Saya ingin menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Guru tersebut. Beliau berani untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, demi kepentingan dan kenyamanan bersama," ungkap Hadi Rahman saat dihubungi BPost, Rabu (2/9/2024).

Hadi menekankan pentingnya seorang pemimpin untuk menjadi panutan atau role model dalam sikap, perkataan, dan perbuatan.

“Kepemimpinan adalah keteladanan. Termasuk bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat pemerintahan. Sebagai ASN, ada kewajiban untuk menjalankan fungsi sebagai pelayan publik dengan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan kolaboratif," tambahnya.

Lebih lanjut, Hadi Rahman menyarankan agar evaluasi dilakukan terhadap dua hal. Pertama, kepatutan dan komitmen pejabat terkait dalam menegakkan nilai-nilai dasar dan norma-norma yang berlaku.

“Kedua, tata tertib dan panduan dalam penyelenggaraan rapat internal pemerintahan agar tercipta kenyamanan bersama,” paparnya.

Hadi juga memastikan bahwa Ombudsman siap membantu jika ada korban lain yang mengalami hal serupa namun takut melapor.

"Sepanjang konteksnya adalah penyelenggaraan pelayanan publik dan sesuai dengan kewenangan Ombudsman, kami siap membantu," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Selatan, mengingat peran penting seorang pemimpin dalam menjaga etika dan profesionalisme di lingkungan kerja, terutama dalam sektor pendidikan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews

https://jatim.tribunnews.com/2024/09/06/siap-dipecat-guru-amalia-pesan-ke-gubernur-usai-tegur-kepala-dinas-merokok-dalam-ruangan-berbobot