Kasus Dugaan Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Tersangka Bantah Membanting Korban, Klaim Hanya Saling Dorong
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Sutiyono (39), seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, memasuki babak baru. AFET, tersangka dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya membantah telah membanting korban. Bantahan ini disampaikan di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Polres Metro Bekasi Kota.
Bantahan Kuasa Hukum Tersangka
M Syafrie Noor, kuasa hukum AFET, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan kontak fisik yang bersifat pemukulan terhadap Sutiyono. Menurutnya, insiden tersebut terjadi akibat aksi saling dorong yang menyebabkan korban terjatuh. Lebih lanjut, Syafrie mengklaim bahwa kliennya sempat berusaha menahan korban saat terjatuh.
"Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu nggak ada. Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni," ujar Syafrie kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Syafrie juga mempertanyakan penyebab pasti Sutiyono dilarikan ke rumah sakit dan harus mendapatkan perawatan intensif di ICU. Ia menilai, aksi saling dorong yang terjadi seharusnya tidak menyebabkan kondisi korban menjadi separah itu.
"Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa. Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu," imbuhnya.
Permintaan Pembukaan Rekam Medis
Pihak kuasa hukum tersangka mendesak pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi untuk membuka rekam medis Sutiyono. Syafrie berpendapat bahwa pihak rumah sakit memiliki peran penting dalam menyelesaikan permasalahan ini, mengingat insiden tersebut terjadi di area rumah sakit dan korban merupakan bagian dari staf keamanan rumah sakit.
"Apakah itu tindakan medis yang wajar. Kemudian, rumah sakit harus ada peran, karena ini kan kejadiannya kan di area rumah sakit. Satpam itu kan di bawah mereka, ya kan. Kan harusnya ada pertolongan bantuan mereka, partisipasi mereka untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini," kata Syafrie.
Rencana Panggilan Ahli
Guna memperjelas kondisi korban dan hubungannya dengan insiden saling dorong, pihak AFET berencana menghadirkan ahli dalam persidangan. Ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan medis yang komprehensif mengenai penyebab kejang-kejang dan perlunya perawatan intensif yang dialami Sutiyono.
"Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua," tegas Syafrie.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Sebagai informasi, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Korban S, sebelumnya dilaporkan mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri setelah kejadian tersebut. Saat ini, Sutiyono masih menjalani perawatan di rumah sakit.