Selidik Polisi Aksi Bullying di Minahasa Selatan yang Digebuk dan Ditampar Berkali-kali

Selidik polisi aksi bullying di Minahasa Selatan (Minsel) yang digebuk dan ditampar berkali-kali.

Usai video aksi bullying di Minsel viral di media sosial, pihak Polres Minsel bergerak cepat menangani kasus tersebut.

Kapolres Minsel, AKBP Arianto Salkery, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi sekolah untuk memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku, beserta orang tua mereka, dengan tujuan penyelesaian secara damai.

AKBP Arianto Salker menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan semua pihak yang terkait telah dilibatkan.

Untuk itu masyarakat diminta untuk mempercayakan penangannya pada pihak kepolisian.

"Sudah ditindaklanjuti dengan cepat, kami, bersama instansi terkait yakni Dinas Pendidikan Minsel, pihak sekolah sudah memfasilitasi pertemuan antara para siswi beserta orang tuanya masing-masing," ujar Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH, Rabu (04/09/202) dikutip dari Tribun Manado.

Sementara Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar sebelumnya juga telah turun tangan soal dugaan bullying siswi SMP yang digebuk dan ditampar berkali-kali itu.

Menurut pengakuan Bupati Minsel Franky Donny, korban merupakan siswi di SMP yang sama dengan pelaku.

Melalui Kadis PPA Minsel Erwin Schouten kepada Manado Post membeber saat ini terduga pelaku sementara dipantau timnya.

Mereka juga memutuskan untuk turun langsung ke lokasi sejak kejadian bullying tersebut viral tepatnya, Rabu (4/9/24)

Mengingat kasus bullying ini menjadi perhatian serius oleh Bupati Minsel, Franky Donny.

Kasus Bullying SMPN Minsel yang Serupa

Media sosial sempat dihebohkan dengan dugaan perundungan yang berujung meninggal dunia di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Peristiwa tersebut menimpa seorang siswa SMP Negeri 2 Sinonsayang bernama Stoner Siwi.

Hal itu diungkapkan oleh keluarga mendiang Stoner Siwi.

Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan pihaknya sudah mendatangani rumah Veronica Putri Siwi yang mengunggah informasi perundungan tersebut di media sosial.

Dia mengatakan adiknya sebelum meninggal pernah dibully pada awal bulan Maret 2023 oleh salah satu teman sekolahnya.

"Menurut pengakuannya dia sangat keberatan dan berharap kejadian ini dapat diselesaikan supaya tidak terjadi pada anak sekolah yang lain," jelasnya, Sabtu (26/8/2023) dikuitp dari Tribun Minsel.

AKBP Feri Sitorus mengatakan keluarga korban akan membuat pengaduan pada Senin (28/8/2023)

"Pada hari Senin tanggal 28 agustus 2023 akan membuat pengaduan di Polres Minsel tentang video perundungan yang terjadi pada almarhum Stoner Siwi," jelasnya.

Kasus bullying itu bahkan sempat mendapat teguran dari Pengamat Pendidikan Sulut Meike.

Dirinya sangat menyayangkan adanya kasus tersebut.

Menurutnya, bullying atau perundungan adalah satu dari tiga dosa yang saat ini harus diberantas dari dunia pendidikan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa sekolah harus mengawasi dengan ketat anak-anak, baik saat sedang belajar ataupun bermain hingga pulang sekolah.

Dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) ini juga meminta agar sekolah memperhatikan anak-anak saat mereka berkelompok.

Hukuman Pelaku Bullying di Bawah Umur

Namun, mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu diperhatikan UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Pelaku anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti:

Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas:

Kemudian jenis pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Patut dicatat, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa

Aksi Bullying Minsel Viral

Viral di media sosial aksi bullying siswi SMP di Minahasa Selatan , Sulawesi Utara, rabu (4/9/24).

Video bullying ini viral di media sosial, khususnya aplikasi X (Twitter).

Video aksi bullying siswi SMP di Minahasa Selatan ibu bahkan telah dibagikan berulang kali di aplikasi X dan menuai kecaman dari warganet.

Salah satunya diunggah oleh akun X @Heraloebss pada Rabu, 04 September 2024.

Video unggahannya ditulis caption 'BULLYING NGGAK BISA DIBIARIN,"

"Dan terjadi lagi aksi bullying terhadap siswi SMP, Terlihat Korban bebera kali ditampar oleh para pelaku, lokasi Minsel,"

"STOP! Segala Tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dan berulang oleh pihak yang merasa kuat kepada pihak yang dianggap Lemah," tulisnya dikutip .

Video berdurasi 24 detik itu memperlihatkan aksi bullying yang dilakukan oleh segerombolan remaja alias siswi SMP.

Tepatnya seorang siswi yang sedang mendapat tindakan bullying dari 4 hingga 5 orang siswi lainnya.

Ketiga pelaku bullying dalam peristiwa tersebut tampak masing-masing memberikan tamparan yang keras pada korban.

Mirisnya lagi para pelaku melayangkan tamparan hingga berkali-kali.

Tak hanya mendapat tamparan berkali-kali, korban juga sempat digebuk oleh salah satu pelaku.

Korban yang mendapat tindakan kekerasan itu hanya bisa terdiam saat berdiri sembari menatap mata para pelaku.

Diduga peristiwa tersebut terjadi di Minahasa Selatan , pulau Sulawesi.

Sejak video bullying ini viral di media sosial, warganet X pun ikut geram dengan aksi perundungan tersebut.

"Untuk pihak sekolah, berdayakan guru piketnya, apabila ada jam pelajaran yg guru tidak hadir y sering d kontrol," tulis akun @Kipyiksamgong.

"Bullying selalu terjadi karena sekolah tak punya nyali untuk menindak pelaku dan miskin empati kepada korban. Sekolah lebih memilih melindungi diri sendiri untuk menutupi kegagalannya," timpal akun @Cong_kene.

"Gak akan capek buat bantu ngeviralin perundungan," akun @PerlukahViral menambahkan.

Kini video perundungan itu pun telah disaksikan lebih dari 17 ribu pengguna X.

https://bengkulu.tribunnews.com/2024/09/06/selidik-polisi-aksi-bullying-di-minahasa-selatan-yang-digebuk-dan-ditampar-berkali-kali