Narkoba hingga Sajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kolaka Hasil Ungkap Kasus Juli-September 2024

Kejaksaan Negeri Kolaka , Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil operasi penindakan tindak pidana dari bulan Juli hingga September 2024.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kolaka , Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka , pada Jumat (6/9/2024).

Kejari Kolaka , Herlina Rauf mengatakan kegiatan ini berdasarkan pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan lainnya yang telah Inkracht.

"Barang bukti yang telah inkracht atau putusan akhir yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan banding maka barang bukti dimusnakan," ucapnya Jumat (6/9/2024).

Herlina Rauf juga mengungkapkan pemusnahan beberapa barang bukti beserta tanggal putusan perkara.

Putusan perkara nomor 74/Pid. Sus/ PN Kka (27/6/2024), ada 1 buah kotak joker, 32 botol plastik klip kecil masing-masing berisi butiran kristal narkoba sabu, rokok dan 4 buah plastik klip sedang berisi butiran kristal narkoba jenis sabu.

Kemudian berdasarkan putusan pengadilan nomor 80/Pid.sus/2024/PN Kka(27/6/2024), ada 1 buah plastik klip berisi serbuk narkoba jenis shabu, 1 plastik bekas pakai, alat hisap, tabung kaca kecil, korek api gas.

Serta putusan pengadilan nomor 66/Pid.sus/PN Kka(26/6/2024), 1 parang panjang kayu berwarna coklat.

"Banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu-persatu, narkoba dimusnakan dengan cara dilarutkan dan benda lainnya dimusnakan dengan cara dibakar," jelasnya.

(/Adrian Adnan Sholeh)

https://sultra.tribunnews.com/2024/09/06/narkoba-hingga-sajam-dimusnahkan-kejaksaan-negeri-kolaka-hasil-ungkap-kasus-juli-september-2024