KLHK Apresiasi Langkah Bali Larang Air Kemasan Plastik: Upaya Jaga Citra Pariwisata

Pemerintah Provinsi Bali mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebijakan pelarangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai dengan volume di bawah satu liter. Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, secara terbuka menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif yang digagas oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Dalam acara peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah di Art Center, Denpasar, Jumat (11/4/2025), Menteri Hanif menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata, yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Ini adalah langkah yang sangat tepat. Kami akan mendukung penuh upaya Bapak Gubernur dan jajarannya dalam melaksanakan kegiatan yang ramah lingkungan dan ramah sampah," ujar Hanif.

KLHK berjanji akan mengawal implementasi kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. Dukungan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan aturan tersebut dan memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.

Tantangan dan Kontroversi

Meski mendapat dukungan dari pemerintah pusat, kebijakan pelarangan AMDK plastik ini juga menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap aturan tersebut. Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap industri AMDK.

Rachmat khawatir, penutupan pabrik AMDK dapat menyebabkan hilangnya lapangan kerja dan mengganggu rantai pasok industri, termasuk sektor hulu, hilir, transportasi, dan ritel. Ia juga mempertanyakan efektivitas larangan ini dalam mengatasi masalah sampah secara keseluruhan.

"Wisatawan yang sering berpindah-pindah tempat tentu tidak mungkin membawa AMDK berukuran besar. Berapa besar kerugian yang akan terjadi? Apakah ini akan menyelesaikan masalah sampah? Masalahnya tidak selesai, malah memunculkan masalah baru," kata Rachmat.

Dampak Potensial dan Alternatif

Kebijakan pelarangan AMDK plastik di Bali memiliki potensi dampak yang signifikan, baik positif maupun negatif. Di satu sisi, langkah ini dapat mengurangi volume sampah plastik yang mencemari lingkungan, terutama laut. Di sisi lain, dapat mengganggu industri AMDK dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Untuk meminimalkan dampak negatif, pemerintah daerah dan pelaku industri perlu bekerja sama mencari solusi alternatif. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Pengembangan AMDK dengan kemasan ramah lingkungan: Mendorong penggunaan bahan kemasan yang dapat didaur ulang atau terurai secara alami.
  • Peningkatan infrastruktur daur ulang: Memperkuat sistem pengelolaan sampah dan meningkatkan kapasitas daur ulang.
  • Promosi penggunaan botol minum isi ulang: Mengkampanyekan penggunaan botol minum pribadi dan menyediakan fasilitas pengisian ulang air di tempat-tempat umum.
  • Insentif bagi industri yang berinovasi: Memberikan insentif kepada perusahaan AMDK yang berinvestasi dalam teknologi dan praktik ramah lingkungan.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, Bali dapat mencapai tujuan untuk mengurangi sampah plastik tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mempromosikan pariwisata berkelanjutan.