Bayu dan Duro Curi Burung Murai di Pos Polisi Keputran Surabaya, Dijual hanya Rp500 Ribu

SURABAYA - Bayu Cahyono dan temannya, Duro mencuri burung murai batu Medan di Pos Polisi Keputran.

Burung seharga Rp 2,5 juta itu laku Rp 500 ribu. Uang hasil penjualan mereka bagi dua.

Setelah dapat uang Rp250 ribu, Bayu yang telah ditangkap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya .

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menjelaskan, Bayu dan Duro mulanya 14 Mei lalu nongkrong di taman pinggir Kalimas.

Mereka mengamati ada sangkar di dalamnya ada burung.

Keduanya dengan berjalan mengendap-endap menuju Pos Polisi Keputran.

Di situ, Duro diam-diam mengambil burung murai tersebut dari dalam sangkar yang tergantung di depan pos.

Sedangkan Bayu mengawasi keadaan sekitar.

Ketika itu di pos tidak ada polisi.

"Duro berhasil mengambil burung dari dalam sangkarnya," ungkap jaksa Nurhayati dalam dakwaannya.

Pemilik burung itu ialah warga sekitar, M Gilang Ariawan.

Perbuatan mereka terungkap setelah polisi keliling pasar.

Setelah ditelusuri dari keterangan pedagang, polisi berhasil menangkap Bayu, sedangkan Duro hingga kini masih buron.

Majelis hakim yang diketuai Arwana menghukum Bayu pidana 8 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Cahyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," kata hakim Arwana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya .

https://jatim.tribunnews.com/2024/09/06/bayu-dan-duro-curi-burung-murai-di-pos-polisi-keputran-surabaya-dijual-hanya-rp500-ribu