Guru Amalia Dipanggil Kepsek usai Viralkan Kepala Dinas Merokok Dalam Ruangan: Saya Tidak Mau Hapus

Terungkap bahwa guru Amalia Wahyuni dipanggil kepsek atau kepala sekolah SMK setelah ceritakan momen ia diusir karena tegur kepala dinas merokok dalam ruangan.

Guru honorer di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu pun enggan menuruti permintaan kepsek.

Sebelumnya, Amalia mengungkap tingkah laku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Ka limantan Selatan, Muhammadun yang merokok dalam ruangan ber-AC saat menghadiri Rapat Kordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMK Tahap II.

Rapat tersebut digelar di satu hotel di Kota Banjarmasin.

Saat rapat berlangsung, Muhammadun , ujar Amalia datang dengan kondisi menggunakan sendal, baju yang tidak rapi dan merokok.

Amalia yang mengaku tidak tahan dengan asap rokok, mencoba memberitahukan hal itu kepada Muhammadun .

"Saya sudah sangat sopan sekali bilang kalau tidak tahan asap rokok, karena ruangan rapat tertutup dan full AC," katanya, Selasa (3/9/2024), melansir dari BanjarmasinPost .

Bukannya mendapatkan respon yang baik, Amalia mengaku saat itu langsung disuruh keluar ruangan oleh Muhammadun .

Guru yang masih berstatus honorer itu pun langsung bergegas menuju pintu keluar, meninggalkan ruang rapat.

Setelah postingannya viral, Amalia kemudian dipanggil oleh kepala sekolahnya.

Saat itu Amalia diminta menghapus postingannya tersebut, dengan alasan untuk kebaikan bersama.

"Kalau saya hapus artinya saya tidak punya pendirian, jadi saya tidak mau. Saya juga siap menerima konsekuensinya apabila saya harus dipecat," ujarnya.

Tidak sekedar menceritakan pengalaman pahitnya, Amalia juga berharap kepada Gubernur Kalsel, untuk bisa lebih selektif dalam memilih kepala SKPD.

"Kepada Gubernur Kalsel saat ini maupun selanjutnya, tolong pilih kepala dinas yang berbobot, jangan sampai seperti ini urak-urakan sehingga menjadi contoh yang tidak baik," ungkapnya.

Hingga kini, pihak sekolah belum angkat bicara mengenai masalah ini.

Namun, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Daryatno, semalam Selasa (3/9/2024) memastikan bahwa keributan yang saat ini sedang terjadi tidak akan berdampak terhadap status honorer Amalia.

"Tidak sampai dipecat," ujarnya.

Sementara itu Amalia kini banjir dukungan dari banyak pihak.

Seperti Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman yang salut dengan Amalia.

“Saya ingin menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Guru tersebut. Beliau berani untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, demi kepentingan dan kenyamanan bersama," ungkap Hadi Rahman saat dihubungi BPost, Rabu (2/9/2024).

Hadi menekankan pentingnya seorang pemimpin untuk menjadi panutan atau role model dalam sikap, perkataan, dan perbuatan.

“Kepemimpinan adalah keteladanan. Termasuk bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat pemerintahan. Sebagai ASN, ada kewajiban untuk menjalankan fungsi sebagai pelayan publik dengan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan kolaboratif," tambahnya.

Lebih lanjut, Hadi Rahman menyarankan agar evaluasi dilakukan terhadap dua hal. Pertama, kepatutan dan komitmen pejabat terkait dalam menegakkan nilai-nilai dasar dan norma-norma yang berlaku.

“Kedua, tata tertib dan panduan dalam penyelenggaraan rapat internal pemerintahan agar tercipta kenyamanan bersama,” paparnya.

Hadi juga memastikan bahwa Ombudsman siap membantu jika ada korban lain yang mengalami hal serupa namun takut melapor.

"Sepanjang konteksnya adalah penyelenggaraan pelayanan publik dan sesuai dengan kewenangan Ombudsman, kami siap membantu," pungkasnya.

Lalu, dukungan lain juga datang dari Forum Ambin Demokrasi.

Melalui pernyataan resmi, mereka mengapresiasi langkah Amalia yang berani buka suara.

“Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum,” kata mereka.

Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum.

Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

“Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara,” ujar Forum Ambin.

Kejujuran dan keberanian Amalia, menurut mereka, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.

Apalagi jika digunakan untuk upaya penegakan hukum dan kebaikan, kebenaran, adab, etika dan segala nilai luhur kesusilaan.

“Tindakan berani Amalia, selayaknya menjadi contoh bagi semua pendidik sebagai pondasi terakhir bangsa, untuk tetap merawat laku setiap anak bangsa dan lantang menyuarakan segala yang tidak pantas,” kata Forum Ambin.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hendaknya turut memberikan apresiasi atas langkah berani Amalia, serta memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Kadisdik Kalimantan Selatan,” tambah mereka.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews

https://jatim.tribunnews.com/2024/09/05/guru-amalia-dipanggil-kepsek-usai-viralkan-kepala-dinas-merokok-dalam-ruangan-saya-tidak-mau-hapus