Tanah 75 Cm Milik Ortunya Terdampak Proyek Tol, Pemilik Tertawa Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta: Ikhlasin

Sebidang tanah berukuran 75 cm ikut terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo di Kelurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman .

Tanah milik mendiang orangtua warga bernama Heru Pramudia Wardana (50) ikut mendapat ganti rugi.

Pemilik tanah tak sampai satu meter itu mendapat ganti rugi lebih dari Rp 5 juta.

Heru Pramudia Wardana membenarkan tanah yang terdampak jalan tol tersebut masih atas nama almarhum orangtuanya.

Tanah tersebut berada di Ngemplak, Kalurahan Sendangadi.

"Luasnya (tanah warisan) sekitar 80X8 meter, itu kan dibagi delapan anak," ucap Heru saat ditemui di rumahnya.

Menurut Heru, awalnya tanah tersebut memang dalam proses untuk turun waris (pecah sertifikat tanah).

Bahkan prosesnya sudah akan memasuki tahap pengukuran tanah.

Saat proses berlangsung, keluarga mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut terdampak jalan tol.

Namun, yang mengejutkan ternyata tanah yang terkena tol hanya seluas 0,75 meter persegi atau 75 Cm.

Mengetahui luas yang terdampak hanya 0,75 meter persegi, menurut Heru keluarga pun hanya tertawa.

Bahkan, keluarga sudah mengikhlaskan dan tidak ingin meminta ganti rugi, sebab tanah yang terdampak hanya kecil.

"Ya lucu aja, ketawa aja. Itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak. Keluarga sampai bilang 'wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske' (saya tidak minta uang ganti rugi, sudah saya ikhlaskan), tapi proses (balik nama/turun waris) jalan terus, tapi tetap pihak BPN enggak bisa, harus berhenti tetep harus berhenti," bebernya, melansir dari .

Heru menuturkan segala sesuatu terkait dengan ganti rugi tol sudah diurus oleh kakak pertamanya.

Sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang ganti rugi tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut.

"Enggak tahu, biasanya ada kas keluarga tapi enggak tahu, biasanya dikasih kas keluarga, kan berdelapan. Dapatnya (uang ganti rugi) berapa aku juga enggak tahu," ungkapnya.

Disampaikan Heru, harapannya setelah uang ganti rugi diberikan, proses untuk turun waris bisa segera dilanjutkan.

"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses kan orangtua juga sudah enggak ada to biar enak," pungkasnya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman , Hary Listantyo mengatakan ada warga yang tanahnya hanya terkena seluas 0,75 meter persegi.

"Ada yang 0,75 meter, menerima (uang ganti rugi) Rp 5.409.610," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo saat ditemui di kantor Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (3/09/2024).

Hary Listantyo menyampaikan, jalan tol di ring road utara akan dibangun elevated (jalan layang).

Kemudian tanah seluas 0,75 meter tersebut tepat berada di bawah elevated.

"Kan kalau elevated berapapun kena harus dibebaskan, kan ruang udara soalnya. Kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari, tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu, 0 koma sekian harus tetap dibayar," ucapnya.

Menurut Hary, tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut menjadi luasan terkecil terdampak di wilayah Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman .

Sementara untuk total nominal ganti rugi luasan 0,75 meter persegi yakni Rp 5.409.610 juga yang paling kecil.

"Iya (total nominal ganti rugi terkecil). Ruang udara harus dibebaskan," ungkapnya.

Sementara itu, terdampak pembangunan jalan underpass, sebanyak 26 warga kini jadi miliarder.

Hal itu dirasakan warga di Kampung Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, di Kelurahan Jamur Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kampung kecil tersebut dihuni total sebanyak 26 rumah warga.

Setiap warga berhak atas ganti rugi rata-rata Rp1 miliar.

Bahkan ada salah satu warga di kampung tengah kota itu ada yang menerima ganti rugi Rp 20 miliar.

Fakta ini diungkapkan Ketua RT 01/RW 03 Jamur Gayungan, Anom Janardana.

"Karena lahannya luas, sehingga warga kami ini ganti ruginya segitu," ungkapnya, Kamis (4/7/2024).

Saat melihat langsung ke lokasi kampung, deretan rumah di kampung kecil tengah kota tersebut sudah banyak yang dikosongkan.

Bangunan tempat tinggal tersebut dibiarkan utuh tanpa dirobohkan.

Salah satu warga yang ditemui, dia menuturkan bahwa warga mengaku senang juga susah.

Rata-rata mereka menempati lahan kecil dengan rata-rata berukuran 5x8 meter.

Setiap luasan lahan dihargai rata-rata Rp900 juta.

Kemudian bangunan rumah dihargai paling sedikit Rp100 juta.

Diketahui, sebanyak 27 persil atau bidang tanah yang ada di kampung tersebut saat ini terkena dampak proyek nasional Underpass Bundaran Dolog atau Taman Pelangi.

Proyek pengurai macet tahunan ini berada di lingkar kantor Dolog yang berada di Jl A Yani.

Proyek nasional underpass atau bisa juga overpass tersebut akan dimulai pengerjaannya pada tahun 2025.

Proyek infrastruktur utama ini akan didanai APBN.

APBD Pemkot Surabaya bertanggung jawab atas pembebasan lahan.

Untuk membebaskan lahan puluhan rumah di kampung Bundaran Dolog ini, Pemkot Surabaya sudah menganggarkan Rp80 miliar.

Saat ini proses pembebasan terus berlangsung.

Bahkan enam rumah sudah tuntas pembebasan lahan hingga pengosongan rumah.

Mereka juga sudah menyerahkan kunci rumah kepada Pemkot Surabaya sebagai tanda pengosongan rumah.

Bahkan terkini sudah ada sembilan rumah yang dibebaskan.

Sementara sisanya akan berangsur dituntaskan.

Namun masih ada 11 rumah yang saat ini terkendala sengketa.

Dari total 26 rumah yang ada di kampung tengah kota Surabaya itu, enam di antaranya sudah mengosongkan rumah mereka.

Bertahap hingga Agustus 2024 besok, proses pengosongan rumah akan dituntaskan.

Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, Farhan Sanjaya, memastikan akan terus menuntaskan pembebasan lahan di kampung Bundaran Dolog.

Mekanisme pengosongan rumah tersebut setelah pemilik menerima ganti rugi.

Warga tidak perlu membongkar rumah dan cukup menyerahkan kunci kepada pihak Pemkot Surabaya.

"Sudah lima warga menyerahkan kunci kepada kami," kata Farhan.

Khusus untuk 11 warga yang masih terlibat sengketa, Farhan menegaskan akan mengikuti prosedur hukum.

Nanti juga akan ada mekanisme konsinyasi.

Lahan warga di Bundaran Dolog dihargai sekitar Rp11 juta per meter.

Pemkot membebaskan lahan sesuai nilai appraisal.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews

https://jatim.tribunnews.com/2024/09/04/tanah-75-cm-milik-ortunya-terdampak-proyek-tol-pemilik-tertawa-dapat-ganti-rugi-rp-5-juta-ikhlasin